Makassar, RADARNKRI.com – Buntut dari sengketa dan peralihan saham milik PT. Bososi Pratama perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Nikel di kabupaten konawe utara kecamatan lasolo desa marombo. Sulawesi Tenggara.
Pengusaha asal surabaya inisial JK, menyatakan lewat telekomfrens menyatakan ke awak media bahwa saat ini telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan direktur PT. Bososi Pratama lewat jalur perdata.
Ditempat terpisah dijumpai kuasa hukum JK, Komisaris PT. Bososi Pratama versi Akte Nomor 93. Keputusan Nomor : AHU-0025230.AH.01.02. 2016 pada tanggal 27 Desember 2016. Didit Hariadi Membeberkan didepan media bahwa Kejadian ini bukan pertama kali terjadi di dunia pertambangan.
Didit juga menegaskan bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen dan RUPS yang tidak sah dilakukan pemilik lama PT. Bososi Pratama inisial AU dalam merubah akte peralihan saham tersebut kepada klien kami.
Hal ini dibuktikan dengan adanya akte baru yang terbit nomor : 43 surat nomor : AHU-AH. 01.03-0167217 tanggal 30 agustus 2017, melalui notaris di Palu, Sulawesi Tengah. Yang mengembalikan posisi kepemilikan Saham kepada pemilik lama insial AU. Tanpa ada undangan dan pemberitahuan kepada klien kami sebagai pemilik saham mayoritas.
Tidak sampai disini pihak kuasa hukum dari JK menceritakan selain menempuh langkah perdata, pihak mereka juga saat ini telah menyurati Kemenkumham dan pihak terkait agar memblokir pengesahan tersebut dan menyurati divisi Sisminbakum kemenkumham untuk melakukan audience untuk menyikapi persoalan tersebut.
Kuasa Hukum JK menambahkan dalam Konferensi persnya meminta agar pemerintah dan kementrian terkait memperhatihan hal ini, Melihat riskan terjadi penipuan dan peralihan saham dengan meyakinkan sang investor baru dengan menjual saham yang sudah di jual atau dialihkan.
Lewat jumpa pers ini juga kuasa hukum JK menyampaikan agar berhati-hati dalam melakukan investasi, khusnya di PT. Bososi Pratama yang sedang dalam perkara perdata.
Seperti yang tertuang dalam Nawacita presiden RI menyatakan agar memberantas semua mafia pertambangan tanpa pandang bulu. “Ujar didit Kuasa Hukum JK.
Laporan : Jfr