RadarNkri.com | Makassar -Aliansi Tolak RUU Cilaka (ATRC) Turun Aksi di kota Makassar,dalam aliansi tersebut beberapa Organisasi tergabung baik dari Serikat Pekerja, Mahasiswa,Rakyat Bersatu diantaranya SPN, GSBN,FPBN,FSPMI,KSN,SGBN,KAMIPARHO,GRD,PRP,GRM,LMND,OPM,SJPM,SP DANAMON,SP PPI,FORWA,FKUI,FPE,KSPI,KSBSI dan BERGERAK. Makassar, 15/01/2020
Buruh dan Rakyat Sulawesi Selatan Menolak RUU CILAKA (Omnibus Law)”
RUU Cilaka yang dilatarbelakangi memburuknya ekonomi global yang berdampak pada Indonesia. “Agar dapat keluar dari jurang resesi ekonomi, pemerintah menimpakan seluruh beban kepada kelas buruh dan rakyat. Rakyat yang sudah terbebani kenaikan iuran BPJS dan rencana kenaikan tarif listrik kini dihantui dampak buruk RUU Cilaka.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah dengan bangga mengumumkan konsep “easy hiring-easy firing” atau “mudah rekrut, mudah pecat” dalam RUU Cilaka untuk menggenjot investasi. Menghapus pidana perburuhan dan menggantinya dengan sanksi perdata berupa denda dan sanksi administrasi. Semua ini dilakukan demi investasi.
Padahal, Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditolak mayoritas serikat buruh saja tidak berdampak banyak terhadap masuknya investasi. Ada upaya revisi UU No. 13 tahun 2003 dengan cara halus dengan membuat RUU Omnibus Law.
Dampak RUU Cilaka terhadap Pekerja muda dan calon pekerja yang saat ini masih duduk di bangku sekolah maupun perguruan tinggi “Dalam kondisi pasar tenaga kerja fleksibel yang terus diperluas, para pekerja muda dan calon pekerja tidak akan memiliki jaminan kerja (job security). Mereka akan berstatus sebagai buruh kontrak dan outsourcing selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian.
Kondisi ini memperparah nasib para pekerja muda dan calon pekerja hari ini yang kerap dieksploitasi. Omnibus Law merupakan metode pembuatan undang-undang dengan mencabut banyak undang-undang dan peraturan lain hanya dalam satu kali pengesahan sehingga kerap disebut “undang-undang sapu jagat”. Menurut mantan Hakim Konstitusi Prof. Maria Farida, omnibus law tidak lazim diterapkan di negara dengan sistem hukum Indonesia yang menganut civil law. Dia menilai metode Omnibus Law yang akan diterapkan dalam pembuatan RUU Cilaka justru akan menambah persoalan sistem hukum kita yang sudah tumpang tindih dan saling bertabrakan antar undang-undang.
Investasi yang digenjot untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sejatinya hanya untuk menyelamatkan krisis kapitalisme dan hanya menguntungkan para pemodal. Kelesuan ekonomi global memaksa pemerintahan Jokowi untuk mengeluarkan RUU Cilaka melalui mekanisme Omnibus Law yang kemudian mengorbankan hak-hak rakyat dan mempersempit ruang ruang demokrasi rakyat. Rakyat dan buruh akan dihadapkan dengan sejumlah aturan hukum yang kemudian menghambat kaum buruh untuk memperjuangkan peningkatan kesejahterannya.
Di sisi lain RUU Cilaka ini justru melindungi para pengusaha dalam melakukan pelanggaran terhadap buruh karena sanksi pidana akan dihilangkan. Proses perumusan RUU Cilaka terkesan dilakukan tergesa-gesa, tertutup, dan tanpa ada upaya mendengarkan pendapat publik. Komposisi Satgas Omnibus Law bentukan pemerintah yang didominasi oleh aktor-aktor yang anti keadilan sosial dan demokrasi rakyat.
Sebanyak 127 anggota Satgas Omnibus Law didominasi pengusaha, perwakilan pemerintah daerah, dan akademisi. Pada akhirnya RUU Cilaka hampir pasti akan memicu perlawanan besar kelas buruh dari berbagai sektor karna Prosesnya yang tidak transparan dan terburu-buru menjadikan RUU Cilaka tidak demokratis.
Menyikapi RUU Cilaka (omnibus law), perlu adanya sikap bersama, sebagaimana rencana revisi UUK yang berhasil di gagalkan.
Dalam RUU Cilaka ada beberapa poin penting dalam UU No. 13 tahun 2003 di hilangkan seperti pasal terntang Upah Minimum, Pesangon, dan kepastian kerja. RUU Cilaka juga merupakan upaya Pemberangusan serikat secara massal,.
“Untuk itu kami mengajak seluruh orgaisasi gerakan di Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar untuk bergabung dan bersama-sama menolak RUU Cilaka (Omnibus Law)”.
Laporan : Teddy
Diterbikan: A. Ilyas