RADARNKRI.Com I Enrekang – Malang Nian Nasib dialami Abd Hf (62), dirinya dituding mencabuli anak dibawah umur lantaran keluarga korban tak suka dengan terduga pelaku, sabtu 14/04/2018.
Tante korban suriati jaya melaporkan saudara Abd Hf lantaran tak terima keponakannya di cabuli dengan cara tangan korban di pegang oleh terduga pelaku, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/16/lll/2018/spkt.polres enrekang, tertanggal 16 maret 2018.
Dalam hasil investigasi Tim media, beberapa fakta mulai terkuak tentang dugaan pencabulan yang di lakukan terduga pelaku Abd Hf, dimana di ketahui bentuk pencabulan yang dimaksud adalah hanya memegang tangan korban.
Selain itu, fakta lain menyebutkan bahwa di balik keberatan keluarga korban pencabulan ternyata ada persoalan lain yang diungkap keluarga korban sehingga muncul laporan pencabulan di polres enrekang.
Tim Media mencoba untuk mendatangi rumah orang tua (ma) yang beralamat dijalan lempangan desa bubun lamba kec.anggeraja kab.enrekang dan akhrinya Tim Media bisa bertemu denga ibu korban (ma) Pada hari senin malam (09/04/2018).
Berikut petikan wawancara Tim Media dengan Ibu kandung Korban yang disaksikan suami ke 4 nya,”
Tim Media: Apakah Ibu melaporkan saudara Abd. Hf ke Polres Enrekang?
Ibu Korban: Persoalan itu memang kami laporakan dipolres enrekang oleh sebab abd. Hf (62) telah pegang tangan anak saya.
Tim Media: jika hanya persoalan itu kenapa ibu melaporankan Abd Hf kepolres?
Ibu Korban: Sebab keluarga kami tidak suka dengan saudara Abd Hf yang telah menikahi saudara saya lina,yang masih berstatus beristri.
Tim Media: Bukti apa yang ibu miliki sehingga melaporkan Abd Hf?
Ibu Korban: Perlu diketahui yang memancing sms sms yang ada sekarang bukti di polres adalah pihak oknum polisi sendiri untuk menjebak saudara Abd Hf dengan rayuan rayuan akhirnya Abd Hf membalas chat tersebut.
Tak hanya kepada keluarga korban, Tim Mediapun mencoba untuk menelusuri laporan yang di layangkan tante korban suriati jaya ke polres enrekang.
Akhirnya Tim Media berhasil menemui kasat reskrim polres enrekang Akp.Abd.haris nicholaus.diruangan kerjanya mengatakan persoalan ini sementara proses dan mari kita menghargai sesuai dengan aturan hukum karena kita sebagai warga negara yang taat hukum, jelasnya saya tidak bisa terlalu membuka persoalan ini,disebakan kode etik.
Tim Media berusaha mempertanyakan soal keterbukaan informasi publik, agar kasus persoalan ini jelas dan tidak terjadi dugaan pemakssan kasus atau kehendak.
kasat reskrim Abd.haris menjawab kami masih dalam proses.kode etik saya,dan teman media tidak saling bertemu.kiranya teman-teman dapat mengerti,dan tak mungkin kasus ini kami rekayasa sebab kami tau hukum, ucap haris.
Di tempat terpisah Pakar Hukum dan pengacara ternama dikota makassar Buniamin SH. Saat di konfirmasi lewat aplikasi whatsApp terkait dengan persoalan ini.
Dirinya menyarankan agar pihak kepolisian yang menangani persoalan tersebut untuk melakukan gelar perkara dan tidak harus terburuh buruh.
Oleh sebab persoalan ini kata Buniamin SH. harus kita berhati-hati dan unsur unsurnya harus jelas sesuai, jangan serta merta langsung menetapkan pasal-pasal yang tidak sesuai atau memaksakan pasal tersebut.
” Dimana tempat melakukan itu!kalau tempat ramai orang dan unsurnya cuma pegang tangan ini,”bukan termasuk pelecehan seksual” Terangnya
Buniamin SH. Berharap Seharusnya bersoalan ini harus diselesaikan secara kekeluargaan saja dan mereka masih kerabat dekat semua.justruh oknum polisi harus lebih jelih lagi melihat persoalan itu.dan kalau memang kita ingin membuka pasal itu.
Menurutnya pasal yang dimaksud adalah pasal 289 yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dan sementara pasal 296. Berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain,dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
“Apakah ada unsur diatas, Sebab kasus dugaan pencabulan harus ada bukti otentik yang pertama apakah korban hamil, yang kedua apakah ada cairan sperma dalam benda tumpul tersebut dan marilah kita bijaksana melihat persoalan ini” terang Buniamin SH.(WI)