RADARNKRI.Com I Makassar – kasus dugaan korupsi di dalam Pemerintah Kota Makassar yang sementara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rabu 25/04/2018.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, yang pertama disupervis dari ketiga kasus tersebut yakni kerajinan lorong, kemudian pengadaan ketapang, yang terakhir adalah kasus yang melibatkan tersangka Erwin
Menurut Yudhiawan, pihaknya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK, sehingga KPK juga berhak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan ketiga kasus tersebut.
“Karena SPDP mereka sudah terima. Tahap penyidikannya tidak ada masalah kita sudah menyelesaikan masalah itu,” ujarnya.
Yudhiawan membeberkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ketapang kencana sebesar Rp 1 miliar dan kerajinan lorong Rp 400 juta. Sementara kata Yudhiawan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa BPKAD Makassar yang melibatkan Erwin Syarifuddin Haija, hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya.
Dirinya belum dapat memastikan kapan dilaksanakan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi tersebut ke jaksa
“Tahap satunya belum dalam waktu dekat, minggu depan, sementara berkas Erwin Haija sempat dikembalikan oleh jaksa alias P19. Baru sekali P19, nanti kita koordinasikan lagi,” tutupnya.(WI)