MAKASSAR, RadarEkspres – Direktur PT. Lontara Jaya Sakti, Citra Wahyuni Menggelar Konferensi Pers didampingi Penasihat Hukum, LSM GMBI Distrik Makassar, LSM GMBI Distrik Gowa, DPP The Real Legend Kiwal Garuda Hitam, YLBH, GAN LMRRI Gowa dan DPW PBH LIN Sul-Sel, di salah satu rumah makan di Kota Makassar, Sabtu (25/11/2023)
Dalam Konferensi Pers nya, Citra Wahyuni dihadapan awak media mengatakan siap mengikuti proses hukum atas Laporan Polisi dengan No LP/B/1037/XI/2023/SPKT/Polda Sulsel pada, Senin (20/11/2023).
Citra Wahyuni mengaku tak merasa bersalah atas tudingan yang dituduhkan.
Ia juga membantah atas tudingan tidak membalas Somasi
Surat somasi tertulis yang dilayangkan RL kepada dirinya pun sudah ia balas setiap kali Citra menerima somasi tersebut.
“Kami balas somasi nya, ada kok bukti terlampir. Nanti saya buktikan itu ada,” katanya.
Kepada awak media, Citra mengaku akan melaporkan balik RL ke polisi karena dinilai telah mencemarkan nama baik PT. Lontara Jaya Sakti.
Ia awalnya mengatakan tak mau memperpanjang masalah dengan RL, lantaran mencemarkan nama baik perusahaan saya maka saya akan lapor balik.
Namun, karena pelaporan RL telah melebar dan menyebar ke media dan merugikan Citra, akhirnya pihaknya mantap akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Tapi sekarang masalahnya makin panas, menurut saya ini sudah keterlaluan banget.”
“Itikad baik saya yang tadinya nggak mau memperpanjang, tapi menurut saya sekarang ini sudah keterlaluan banget, jadi saya juga terpaksa mengambil tindakan tegas,” paparnya.
Citra juga mengaku terpaksa mengambil tindakan tegas lantaran tak mau nama PT. Lontara Jaya Sakti menjadi buruk di masyarakat.
Kronologi Kejadian
Kejadian berawal saat Citra berkenalan dengan RL. RL meminjam uang kepada Citra. Kemudian berlanjut menawarkan kerja sama di bidang pertambangan. Tetapi Citra menolak karena ia tidak memiliki basic di bidang tersebut.
RL tak berhenti disitu, selanjutnya kembali menawarkan kerja sama di bidang perikanan.
Selain itu, RL juga menawarkan dua unit rumah miliknya kepada Citra yang terletak di Perumahan Graha Lestari, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan harga Rp6 miliar
Citra pun berminat membeli rumah tersebut, dengan harga Rp6 miliar.
Kemudian Citra membayar senilai Rp4 miliar selanjutnya dibayar secara bertahap.
Saat ingin menyelesaikan sisa pembayaran rumah senilai Rp.900 juta lebih, Saudari RL menghubungi Citra bahwa rumah tersebut bukan milik RL.
Mendengar kabar itu, Citra pun menahan sisa uang Rp900 juta lebih hingga permasalahan RL dan saudarinya diselesaikan.
“apanya saya gelapkan, saya sudah bayar Rp4 miliar lebih. Rumah masih dia tempati sampai sekarang,” ujarnya kesal.
Kendati demikian, Citra beralasan belum melunasi karena rumah tersebut masih dalam keadaan sengketa.
Saat ditelusuri, Rumah RL ternyata
sudah dijaminkan ke keluarga nya dan sudah jatuh tempo
Citra akan buka-bukaan menantang RL dan pengacaranya untuk membuktikan tuduhan kalau banyak korban telah ditipu.
“naiklah tinggi tanpa menginjak kepala orang, perusahaan baru perikanan yang dirintis RL belum lama.” ujar Citra
Citra juga menyarankan agar tidak menjatuhkan perusahaan orang karena hal tersebut tidak semudah dengan membalikkan telapak tangan, belajar lah dulu ilmu perikanan baru menjatuhkan perusahaan orang lain.
Hal ini kemudian Citra melalui kuasa hukumnya mengaku merasa dirugikan baik secara materil maupun non materil dikarenakan sejumlah rencana kerjasama PT. Lontara Jaya Sakti dengan Perusahaan yang lain tertunda bahkan ada yang tidak dilanjutkan menurut klien nya”.
“Pernyataan saudara RL kepada media online sangat merugikan klien kami karena dicatut nama Perusahaan Klien kami, sebaiknya jika persoalannya dengan klien kami secara pribadi jangan mencatut perusahaan karena secara tidak langsung dapat mengganggu aktivitas maupun pengurus yang lain dalam PT. Lontara Jaya Sakti,” ungkap Erwin selaku Penasihat Hukum Citra.
Adapun tanggapan dari Ketua Umum THE REAL LEGEND KIWAL Sirajuddin S.E mengatakan “berbicara mengenai besaran nilai uang rumah yang sudah diterima oleh RL dan belum ditempati oleh ibu Citra kenapa bisa naik ke media, padahal pembayaran lebih besar senilai Rp4 miliar dari yang belum dibayarkan kurang lebih 900 juta ungkapnya”.
Sedangkan objek jaminannya ini belum ditempati / dimiliki oleh Citra dari segi mana muncul indikasi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan nya.
Adapun tanggapan dari Ketua DPD LSM GMBI Kota Makassar Ir. Walinono H mengatakan mari kita menghargai hukum yang sementara dalam proses, apa yang dialami oleh ibu Citra sesuatu hal yang berbanding terbalik karena persoalan hukum pribadi dibawa bawa ke perusahaan sehingga sangat merugikan bagi mitra mitra perusahaan ibu Citra.
Kendati demikian, yang jadi persoalan bukan perusahaan tetapi pribadi, semestinya yang melapor adalah yang kami dampingi karena rumah yang di jual RL ternyata dia sudah jaminkan (perjanjian Jaminan) ke keluarganya yang ada di luar negeri.
sebuah langkah awal untuk mengklarifikasi dari beberapa media online yang merugikan nama baik dari ibu Citra atas isu yang menimpanya saat ini.
Kasus ini bersifat pribadi, tidak ada sama sekali sangkut pautnya dengan perusahaan Ibu Citra.
Ini menimbulkan kerugian bagi perusahaan ibu Citra, Olehnya itu Kata Walinono Ibu Citra sudah melunasi pembelian rumah sebesar 80% dan sisa kurang dari 1 miliar.
Sementara faktanya Ibu Citra belum juga menguasai rumah tersebut. Sehingga menimbulkan pertanyaan baru? penipuan seperti apa yang sebenarnya dituduhkan kepada ibu citra? saya rasa kita sepakat untuk mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang
Sementara Hasbar Marannu, SH selaku wakil ketua PBH LIN Sulsel bersama PH Insya Allah siap mengawal dengan aturan undang undang yang berlaku
Dilansir dari media menitindonesia Direktur PT Lontara Jaya Sakti berinisial CWH, dilaporkan di Polda Sulsel, Senin (20/11/2023) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban senilai Rp 2,1 miliar.
SCW dilaporkan salah seorang pengusaha bernama, Ryan Latief. Laporan korban terlampir dengan nomor laporan LP/B/1037/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 20 November 2023.
Kuasa hukum pelapor, M Rivai, SH, MH sebelumnya telah melakukan dua kali somasi namun tak diindahkan, akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Aksi dugaan penipuan dilakukan terlapor CWH dijelaskan Rivai, berawal saat terlapor hendak membeli dua unit rumah milik pelapor yang terletak di Perumahan Graha Lestari, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan harga Rp6 miliar.
Editor : JDT