RADARNKRI.Com I Gowa – Kasus sengketa tanah yang berpolemik di Dusun Sailong Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang, sabtu 15/07/2018.
Syafriadi Djaenaf yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel dianggap melakukan penyerobotan lahan. Hal ini kemudian dipertanyakan oleh Kuasa Hukum pendamping lantaran SKCK yang diurus oleh Syafriadi Djaenaf di tahan oleh Polres Gowa.
Keterlibatan Syafriadi Djaenaf saat sengketa tanah tersebut dimulai merupakan Ketua LSM Mapankan pada 2017. Kini ditetapkannya tersangka Syafriadi Djaenaf dengan status Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia Kabupaten Gowa.
Atas peristiwa itu, sejumlah kepengurusan administrasi Syafriadi Djaenaf di Polres Gowa, seperti SKCK, di tahan dengan dalih dalam proses penelitian dan pendalaman pihak kepolisian. Ketahui jika Syafriadi Djaenaf kali ketiganya mengurus SKCK di Polres Gowa.
“Beberapa berkas SKCK masuk masih proses penelitian dan pendalaman. Trims,” kata Iptu Wily Kasat Intel Polres Gowa, saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Juli 2018 malam.
Menanggapi hal tersebut, Kata Achmad Ilham, SH, C.PL, Kuasa Hukum Syafriadi Djaenaf bahwa. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang sebenarnya tidak mempunyai ikatan yang erat.
“Klien kami (Syafriadi) diduga oleh pihak kepolisian dengan Pasal 406 Dan 167 Kuhpidana, yang mana menurut kami, bahwasanya klien kami sama sekali tidak terlibat dalam hal tersebut, padahal pihak kejaksaan telah lakukan P18 namun, kami memandang seolah-olah perkara ini dipaksakan agar klien kami sulit untuk mendaftar menjadi Caleg tahun ini dengan cara mempersulit memberikan SKCK milik klien kami,” katanya.
Menurut, Syafriadi Djaenaf, bahwa kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan SKCK dengan penetapan tersangka di Polres Gowa karena SKCK tersebut merupakan kali ketiganya ia membuat.
“Jadi tidak logis kalau pihak polres gowa menahan SKCK saya dengan dalih proses penelitian dan pendalaman. Ada apa, bukannya itu hanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak berarti itu SKCK di tahan karena saya ditetapkan tersangka. Hanya saja itu menjadi catatan kepolisian. Dan SKCK dicekal lebih dulu dari pada realase penyampaian penetapan tersangka yang saya terima,” pungkasnya.(Ilyas)