RADARNKRI.Com I Makassar – Dugaan pelanggaran etik/profesi dan bahkan dugaan pungli kembali terjadi di institusi kepolisian republik Indonesia, di mana di ketahui oknum polisi tersebut merupakan kepala kepolisian sektor wajo, kecamatan Wajo, kota Makassar, Kamis 06/09/2018.
Dugaan pelanggaran tersebut bermula saat salah satu warga jalan Urip Sumiharjo No.32 RT.003 RW 002 Kota Makassar bernama Surachman yang merupakan dibitur dari PT. Toyota Astra finance warga jalan Urip Sumoharjo No.32 RT.003 RW 002 Kota Makassar di persulit oleh pihak kepolisian Polsek Wajo
Surachman mengaku bahwa mobil yang sementara di sita pihak kepolisian Polsek Wajo tanpa kejelasan merupakan miliknya dan masih dalam masa kredit di PT. Toyota Astra Finance, kepemilikan terhadap mobil tersebut di perkuat dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Daihatsu Xenia Tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi DD 1088 RQ No.Rangka MHKV5EA2JHK020484, No.Mesin 1NRF265170.
Saat di tanya mengapa dirinya di panggil pihak kepolisian Polsek Wajo, dia menjawab tak tahu menahu soal kasus itu.
” Waktu itu tiba-tiba pak Kanit atas nama Bahrul menghubungi saya dan mendatangi rumah kediaman saya untuk segera datang ka kantor Polsek Wajo” terangnya
Pemanggilan itu kata Surachman menyangkut masalah mobil atas nama saya dan tidak ditahu kasus apa sebenarnya.
” Ada sebanyak dua kali saya kekantor Polsek Wajo untuk di BAP dan menandatangani berkas tapi tidak ditahu apa kasusnya” tambah Surachman
Selain itu kata Surachman pada saat di periksa oleh pihak kepolisian polsek Wajo, dirinya menceritakan kronologis mengapa kendaraan miliknya sampai berpindah tangan.
“Saat itu saya lagi sakit dan membutuhkan dana untuk biaya operasi di rumah sakit sehingga kendaraan tersebut saya over cicilan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan” lanjutnya.
Surachmanpun blak blakang kepada media, dirinya mengaku saat berkunjung kekantor Polsek Wajo dan menemui Kanit Reskrim Polsek Wajo bernama Bahrul, dirinya merasa ada yang aneh soal kendaraan tersebut, karena sampai sekarang dirinya tidak pernah melihat mobil miliknya tersebut dan bahkan dirinya dimintai uang untuk perbaikan mobil miliknya.
” Saya minta mobil saya namun di mintaki uang sebesar lima juta rupiah oleh polisi dengan alasan kendaraan tersebut telah rusak dan bannya telah di ganti, namun saya menjawab jika mobil tersebut memang rusak itu ada asuransinya”, paparnya.
Dirinya sempat mendesak pihak kepolisian Polsek Wajo untuk mengetahui keberadaan kendaraan miliknya dan memprotes mengapa kendaraan bisa sampai di pakai oleh polisi.
“Kendaraan tersebut saat ini sedang di pakai oleh Kapolsek Wajo (Kompol Kodrad Muh Hartanto red) ke bone”, tambah Surachman menirukan perkataan Bahrul.
Kapolsek Wajo Kompol Kodrad Muh.Hartanto yang sudah di konfirmasi bebeberapa kali terkait penanganan kasus ini beserta keberadaan mobil Daihatsu Xenia Putih tersebut enggan memberi penjelasan dengan berbagai alasan salah satunya adalah sibuk
“Mhn maaf sy masih di sentral,” tulis Kompol Kodrad Muh.Hartanto dalam pesan singkatnya. 5/9/2018.
Hal yang sama juga dialami pihak pembiayaan dengan legalitas hukum fidusianya, saat meminta penjelasan unit kendaraan untuk segera di tarik namun tak kunjung di berikan jawaban terlebih memperlihatkan unit kendaraan.
“Kami juga sudah konfirmasi ke pak kanit cuman info yang diberikan kapolsek masih sibuk dan belum memberi jawaban
terakhir kami komunikasi minggu lalu” cetus Herman. (TIM)