GOWA, (RADARNKRI.COM) – Kembali satuan narkoba Polres Gowa menciduk seorang mekanik berinisial Lk AS, 40 dan satu rekannya berinisial
AM (41) mantan anggot Polri diciduk saat berpesta sabu didalam rumah pada Minggu, ( 09/01/2020) pukul 11.30 wita di Dusun Sari Tenne Desa Bili-Bili Kec.Bontomarannu Kab. Gowa.
Penangkapan dilakukan pasca diterimanya informasi tentang maraknya transaksi narkoba di rumah lelaki AS kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Hasil penggerebekan dan penggeledahan diamankan kedu orang pelaku bersama berbagai barang bukti berupa 13 shacet sabu seberat 2,4 gram, 2 shacet bening kosong, 2 pak plastik bening kosong, 1 buah alat hisap shabu lengkap dengan kaca pireks, 3 tiga buah korek api,1 satu buah sendok plastik dan 1 satu bungkus rokok RX.
Kedua pelaku mendapatkan Sabu melalui perantara seorang Napi yang berada di lembaga pemasyarakatan Makassar kemudian diarahkan menemui seorang pengedar di Makassar.
Pasca ada petunjuk dari sang Napi kemudian kedua pelaku menemui sang pengedar selanjutnya terjadi transaksi di pinggir jalan, ungkap Kasubbag Humas saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa yang turut didampingi Kasat Narkoba Akp. Maulud pada Senin (13/01/2020) siang tadi.
Salah satu pelaku merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari kesatuannya di Polres Bombana Polda Sultra tahun 2017 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Konsumen pelaku berasal dari kalangan supir truk yang dalam pemeriksaan menjelaskan bahwa, para konsumen memesan Sabu dengan alasan untuk menambah dan menjaga stamina, jelas AKP. M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP. Maulud.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 denan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi secara terpisah usai konferensi pers atas pengungkapan yang dilakukan satuan narkoba Polres Gowa mengatakan,” prinsip Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba dan saya menghimbau agar, hindari dan jauhi Narkoba jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” terang AKBP Boy Samola.
(Akbar)