MAKASSAR, RadarEkspres – 28 Oktober 2023 bertepatan Hari Sumpah Pemuda, puluhan mahasiswa dari Aliansi Lembaga se Universitas Indonesia Timur (UIT) melakukan aksi demonstrasi di depan Kampus 1 UIT dan depan Kantor DPR.
Aksi ini merupakan penyambutan Hari Sumpah Pemuda dan tanggapan mahasiswa UIT terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan pengecualian batas usia calon Wakil Presiden (cawapres) dalam pemilihan umum.
MK memutuskan Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh MK pada Senin (16/10).
Putusan tersebut menyebutkan, Capres-Cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Wali Kota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun. Putusan ini telah menimbulkan polemik
Dalam Aksi yang berlangsung, Aliansi lembaga se-UIT ( Lembaga MPM & BEM FH-UIT Serta KOMA UIT) membawa spanduk dan poster dengan berbagai tuntutan.
1. Menolak keras putusan mahkamah konstitusi
2. Menolak praktek politik dinasti
3. Mencopot ketua mahkamah konstitusi
Jendral lapangan dalam Syahrul Gunawan menjelaskan. “Dari putusan mahkamah konstitusi, kami aliansi lembaga se UIT menolak keras putusan mahkamah konstitusi terkait pengecualian batas usia cawapres karna sikap mahkamah konstitusi dalam menetapkan keputusan itu tidak mengedepankan moral sebagai muara dari hukum.Mahkamah konstitusi (MK) Dalam putusannya terkait batas usia telah menabrak konstitusi, MK tidak memiliki kompetensi dalam membuat aturan baru, salah satu hanya membatalkan norma dalam UU yang bertentangan dengan UUD dan setiap majelis tunduk pada asas (nemo judex in causa sua) jika hakim memiliki hubungan kekerabatan dengan para pihak tidak dapat memeriksa atau mengadili dalam perkara yang di tangani (akan terjadi konflik of interest),”;tutur Sahrul dalam orasinya
Sementara itu koordinator mimbar Muhammad Irsyad Hakim mengatakan dan menyampaikan dalam orasinya permohonan maaf bagi para pengguna jalan
“Kita turun aksi bukan untuk mengganggu para pengguna jalan melainkan untuk mencari dan membela kebenaran karena pada situasi dan kondisi sekarang ini negara kita yang kehilangan drastis yang namanya kebenaran dan keadilan.
Salah satu bukti nyata yang kami tuntut pada hari ini yaitu kami menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan batas usia capres cawapres yang mana telah ditetapkan jauh sebelum Dalam UUD No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan di jelaskan tentang batas usia 40 tahun, tetapi MK atau sekarang di sebut dengan Mahkamah Keluarga mengeluarkan kebijakan kepada Cawapres yang bisa mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun
Dan mengapa demikian kita ketahui bersama lembaga mahkamah konstitusi adalah lembaga independen dan sangat berhak dalam menentukan dan memutuskan apa yang akan menjadi kebijakan yang akan di buat pada MK
Tetapi kita ketahui dan kita liat bersama bahwa pada saat ini putusan yang diputuskan oleh MK adalah putusan yang tidak mengedepankan moral sebagai muara hukum
Negara kita adalah negara Hukum, tetapi praktik praktik yang ada pada negara kita itu kemudian tidak mengikuti prosedur pada penetapan putusan yang dilakukan oleh MK
Kita ketahui bersama bahwa sebelum putusan MK terkait batas usia capres cawapres di putuskan lembaga MK atau disebut dan di kenal sebagai Mahkamah Konstitusi, tetapi setelah di tetapkannya putusan tersebut MK atau Mahkamah kosnstitusi itu kemudian mengubah nama menjadi Mahkamah keluarga, olehnya itu kami sebagai mahasiswa mewakili suara rakyat sebagai mana peran tugas dan fungsi mahasiswa yaitu sebagai sosial of control dan agen of change, itu adalah sebagai penyambung lidah masyarakat, maka dari itu kami hadir disini mengeluarkan aspirasi aspirasi para rakyat Indonesia. Hidup Mahasiswa” tutur Muhammad Irsyad Dalam Orasinya. (**)