Radarnkri.com|GOWA- Tareqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa untuk mengklarifikasi pernyataan sesat menyesatkan yang tersebar di media sosial (Medsos), Sabtu (29 juni 2019) di Jl. Tumarunang Gowa Ruko Golden C1 Sungguminasa.
Sehubungan dengan adanya Somasi dari pihak Tareqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa ke MUI dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kab Gowa dan beberapa media maka Tareqat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa adakan dialog Keagamaan ini.
Kegiatan dialog keagamaan yang di adakan Tareqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa hanya di hadiri oleh pihaknya tanpa ada dari pihak MUI ataupun dari sekda Gowa.
Kepada Awak media Halifa Anwar Syam dari kalimantan timur memaparkan bahwa dalam dialog keagamaan ini pihaknya mengundang Sejumlah pihak terkait, seperti MUI Gowa. Sekda Gowa, kapolres Gowa, Kajari, Kapolda Sul-sel, Bupati Gowa, nanti DPRD Gowa, GMBI SUL-SEL, Kementerian Agama Gowa, MUI propinsi Sul.Sel, Dandim Gowa, Kapolda Sul – Sel, Ketua Pakem, Ketua FKUB dan Camat Sekabupaten Gowa.
Menurutnya, Tujuan dialog keagamaan ini sangat tepat untuk melakukan klarifikasi dan menciptakan semangat ukhuwah islamiah dan kembangkan dialog dan sikap toleransi beragama.
Namun sangat di sayangkan karena para undangan tak satupun yang menghadiri undangan tersbut, ia juga menyampaikan bahwa bila yang di undang tidak menghadiri undangan maka Tarekat Tajul Khalwatiyah melalui Tim Kuasa hukumnya oleh Andi Massaguni, SH.,CIL dan rekannya akan melakukan somasi kedua maka apa bila pihak MUI dan pihak yang terkait tidak hadir selanjutnya akan menempuh jalur hukum,” imbuhnya
Andi Massaguni. SH.,CIL kuasa hukum Al-Habib Syeikh Sayyed Sultan Ahmad Muhammad Miramil kamil Sirrahu Al-Makassariy Al Bugisiy-Al Buthuniy Andi Malakuti Petta puang la’lang menjelaskan bahwa dirinya akan melakukan Somasi kedua kepada MUI dan Sekda Gowa H. Muchlis, SE, Msi dan pihak pihak terkait.
Berdasarkan surat kuasa 19 juni 2019 pihak nya MENYAMPAIKAN KEBERATAN KERAS ATAS PERNYATAAN OKNUM DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA KAB. GOWA YAITU MEMBUBARKAN TARIQAT TAJUL TAJUL KHALWATIYAH SYEIKH YUSUF GOWA SERTA MENYATAKAN SESAT MENYESATKAN MELALUI KEPUTUSAN FATWA NOMOR: KEP-01/MUI-GOWA/XI/2016 dan di lansir beberapa hari media cetak, online, Elektronik dan media sosial.
Olehnya itu, meminta kepada MUI agar menggunakan Surat keputusan bersama 3 (Tiga) Menteri yaitu menteri dalam negri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, berikut pointnya.
1.Tidak mengaku sebagai Tuhan
2.Tidak mengaku sebagai Nabi
3.Mengakui dan menjalankan 6 rukun iman
4.Mengakui dan menjalankan 5 rukun islam
5.Tidak mengubah dan mengucapkan dua kalimat syahadat.
6.Tidak mengubah dan memakai Al-Quran dan hadis shohi sebagai petunjuk kejalan yang benar.
7.Tidak pernah menganggap dirinya paling suci
8.Tidak pernah mengkafirkan orang islam lainnya.
Di tambahkan Andi Massaguni iya bahwa saat ini santri atau murid Thariqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa yang berjumlah 5.643.000 ( Lima Juta enam ratus empat puluh tiga ribu orang) lebih tersebar di 96 negara didunia sedang di indonesia sendiri berjumlah 500.000 (Lima ratus ribu orang) lebih.
Selanjutnya, Andi Massaguni mengatakan bahwa pengertian sesat dalam kamu bahasa indonesia yaitu sasat adalah kita salah jalan atau tidak tahu jalan sehingga Tariqat Tajul Khalwatiyah Syakh Yusuf Gowa tidak ada orang atau lembaga apapun di dunia ini yang bisa sesat menyesatkan sesuai firman Allah.
Sungguh Allah telah menjelaskan dalam al_qur’an tentang perkara kesesatan itu. yang bukan hak manusia untuk mengatakan satu kelompok dan kelompok lain dalam sebuah kesesatan.
QS 6 (Al_An’aam) ayat 117
إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ مَنْ يَضِلُّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
artinya : Sesungguhnya Tuhanmu, dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan nya, dan Dia lebih mengetahui orang-orang yg mendapat petunjuk.
Acara dialog keagamaan ini ditutup dengan shalawatullah di warnai isak tangis para santri dari TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa.
Sampai berita ini turun belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
(Bella)