MAKASSAR – Kisah pilu dialami oleh Andi Girhan A.Manggabarani, warga Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Dianiaya oleh tetangganya sendiri.
Pasalnya, usai shalat Jum’at Muh.
Andi Girhan A.M tiba-tiba dipukul dari belakang oleh Al Fajrin Putra
sehingga mengakibatkan hidung berdarah dan matanya bengkak serta tidak melakukan perlawanan.
Andi Girhan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biringkanaya dengan membawa saksi bernama Ucu.
Ironisnya, Pria ini sudah membuat laporan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk di BAP ulang oleh Andi Taufik (Penyidik Polsek Biringkanaya) namun dia menolak.
Keempat saksi pun tidak mau lagi menjadi saksi Andi Girhan diduga adanya intimidasi sehingga tidak mau lagi menceritakan pemukulan yang dilakukan oleh Muh. Al Fajrin Putra,” ungkap Andi Massaguni, SH, Kuasa Hukum saat di konfirmasi, Sabtu 18 September 2021
Andi Massaguni, SH selaku kuasa hukum mengatakan bahwa peristiwa tersebut itu terjadi pada Jum’at (11/12/2020) tahun lalu. Aksi penganiayaan tersebut tidak sempat melakukan perlawanan.
Anehnya, pelaku yang memukul
Andi Girhan sampai saat ini belum juga di tahan, masih tetap berkeliaran di rumahnya. Justru Andi Girhan malah lebih dulu di tahan pihak kepolisian.
Polisi memproses laporan Al Fajrin lalu menangkap dan menahan
Andi Girhan. ” Sementara Al Fajrin masih bebas berkeliaran diluar sedangkan pria itu lebih dulu melaporkan kasus ini ke Polsek Biringkanaya.
Sementara Reskiyanti Arifin, SH. Selaku Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa saudara Muh Al Fajrin Putra sudah di vonis 5 bulan penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Makassar.
Reskiyanti Arifin SH, juga mengatakan bahwa kasus A.Girhan sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Laporan : (Jufri)