Makassar, (Radarnkri.com) — Sumber resmi Kepolisian Polsek Biringkanaya, mengatakan jelang pergantian tahun baru , ada razia peredaran petasan. Ada larangan menjual apalagi menyalakan petasan secara menyeluruh.
Demikian disampaikan Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Ashari kepada Humas LSM GMBI , Senin (30/12) Pukul 21.35
Diperoleh info, beberapa penjual petasan yang nekat menjajakan dagangannya di kawasan Perintis Kemerdekaan dekat KIMA , kena razia petugas yang sedang berkeliling di wilayah hukum Polsek Biringkanaya.
Beberapa barang petasan (jenis sun Romang: meluncur ke udara dan meletup di langit), berhasil disita aparat dan dikumpulkan di markas Polsek Biringkanaya sebagai barang sitaan dan semua didata secara resmi .
Salah seorang warga, yang kena razia menuturkan, pihaknya sebenarnya tak ingin menjual barang petasan itu, namun karena itu barang lama yang masih tersisa , terpaksa ikut dijajakan kembali akhir tahun ini.
Menyesal kami jualan petasan, kami berharap aparat bijak untuk mengembalikan barang itu. Kami janji akan kembalikan ke Agen, karena kami ini hanya rakyat kecil yang berusaha mencari uang kecil dengan menjual kembamg api eceran pinggir jalan” , keluhnya.
Pantauan langsung awak media di lapangan, penjual kembang api dan terompet tahun ini tak seramai tahun sebelumnya. Biasanya mereka ramai berjejer di sepanjang jalan, di tempat” keramaian . Sekarang cenderung sepi kurang pedagang.
Apakah ini berkaitan dengan larangan membunyikan petasan, ataukah terkait himbauan dari kalangan tertentu untuk tidak berhura hura pada akhir dan awal tahun Masehi.
Sumber : Eshadi