Makassar, RadarEkspres – Sabaria (55) Tahun warga Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar adalah Ahli Waris dari Sarimang Bin Ramang mempunyai tanah seluas 16 are.
Sabaria sangat menyesalkan atas laporan yang diajukan ke Polrestabes Makassar tetapi tidak direspon. Penghentian penyelidikan kasus pemalsuan surat di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyelidikan sudah dilakukan sejak 23 Oktober 2023 dan telah dihentikan oleh penyidik Polrestabes Makassar karena dianggap tidak cukup bukti. Pelaku yang dilaporkan ke polisi oleh Sabaria, setelah diduga memalsukan surat dan menjualnya kepada orang lain
Meskipun sudah melakukan penyelidikan, penanganan kasus ini diduga tidak direspon oleh pihak kepolisian dengan dalil tidak cukup alat bukti.
“saya pasang papan bicara di lokasi tanah milik kami tetapi diduga dicabut oleh orang yang pernah saya laporkan,” ujar Sabaria saat dikonfirmasi oleh awak media
Atas peristiwa tersebut. lni membuat ahli waris marah, Kejadian pencabutan papan bicara tersebut terjadi diperkirakan sekitar pada malam Minggu 07 Januari 2024
Penasihat Hukum Sabaria dari Lembaga Bantuan Hukum Lentera Merah Putih (LBH LMP) menyampaikan terkait perbuatan yang telah dilakukan para pelaku perusak, menurutnya para pelaku harus di berikan sanksi yang seberat-beratnya dan seadil- adilnya.
“kami akan melaporkan pelaku tersebut dan semua tentunya disertai dengan beberapa alat bukti seperti foto- foto saat selesai pemasangan papan bicara
Olehnya itu, LBH Lentera Merah Putih menduga hal ini diperbuat dengan sengaja di cabut oleh sejumlah oknum, ” katanya, Jum’at 12 Januari 2024
LBH Lentera Merah Putih menambahkan, bahwa. Untuk itu, bukti yang dimiliki klien kami ini memberikan bukti yang cukup bagi orang yang mendapat hak sah atas kepemilikan lahan tanahnya.
Pada dasarnya anggota Polri dilarang untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Anggota Polri yang melanggar peraturan etika dapat dikenakan sanksi seperti meminta maaf; mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan keagamaan; dipindah tugaskan ke jabatan dan fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun; hingga pemecatan.” Ujar LBH Lentera Merah Putih.
Laporan: (Red)