RADARNKRI.Com I Makassar – SS (50) nekat menghabisi nyawa Saripuddin Daeng Sarro (45) dan melukai istri korban di dalam rumahnya, Jalan Tambasa 3, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Minggu 29/04/2018.
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan Saripuddin Daeng Sarro (45) meninggal dunia dilatar belakangi permasalahan jual beli sebidang tanah.
Sebelum terjadi penganiayaan sadis dan mengakibatkan korban meninggal dunia, Pelaku membeli sebidang tanah korban tetapi surat-suratnya masih ada dikorban, dikarenakan proses pengurusan oleh korban. Namun pelaku tidak menerima alasan korban. Sehingga pelaku mencari korban di rumahnya
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Syamsul Bachtiar menerangkan, pelaku mendatangi rumah korban dan mencari korban, untuk meminta surat tanah yang telah pelaku beli dari korban sejak Februari 2017 lalu, dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Kemudian pelaku mencari korban dan menemukan korban sedang berada di dalam kamarnya dengan seketika pelaku langsung menyerang korban menggunakan parang yang dibawahnya.
“Setelah menemukan korban dalam kamarnya pelaku langsung menusuk korban dan mengenai leher, lengan kiri hampir lepas, perut usus terburai, luka tebasan di lengan kanan,” terangnya.
Tak hanya itu, kata Syamsul pelaku juga menyerang istri korban sehingga korban mengalami luka tebasan parang dibagian lengan kiri dan paha kirinya.
“Kedua korban dilarikan ke RS Wahidin, namun Saripuddin Daeng Sarro tak dapat diselamatkan nyawa. Karena luka yang dialaminya cukup parah,” ungkapnya.
Sementara, lanjut Syamsul pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tamalanrea.
“Saat ini pelakunya sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(WI)