• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home METRO

Tarik Ulur ” Pengelola” Pematata

in METRO
0
249
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARNKRI.Com I Makassar – Pelabuhan Penyeberangan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi polemik baru di Sulsel, setelah penyerahan aset Pelabuhan Penyeberangan Pamatata oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh.Basli Ali, kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Hotel Clarion,18 Mei 2018.

Pertanggal 31 Mei 2018, Pemerintah Provinsi Sulsel pun bereaksi, dengan melayangkan Surat Permohonan Pembatalan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca:

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Mei 18, 2025
IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi

IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi

Mei 15, 2025
Rapat Koordinasi Panitia Qurban Masjid Raudhatul Mufhlihien menjelang Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H

Rapat Koordinasi Panitia Qurban Masjid Raudhatul Mufhlihien menjelang Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H

Mei 13, 2025
Silaturahmi Kebangsaan: Danlantamal VI Makassar Kunjungi Kerajaan Gowa di Istana Balla Lompoa

Silaturahmi Kebangsaan: Danlantamal VI Makassar Kunjungi Kerajaan Gowa di Istana Balla Lompoa

Mei 9, 2025

Mewakili Setda Pemprov SulSel, Asisten III Bidang Administrasi, Ruslan Abu, memimpin Rapat sehubungan dengan Kewenangan Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2014 yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Ruang Rapat Asisten III lt. 3 Kantor Gubernur Jl.Urip Sumiharjo No.269 Makassar. Selasa(26/6/18).

Rapat yang dihadiri oleh Dishub Provinsi SulSel, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIX SulSel-Bar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pemkab Kepulauan Selayar serta Biro Organisasi dan Biro Hukum Pemprov SulSel.

Ruslan Abu, dalam pembukaannya mengingatkan, berbicara tentang Pamatata maka berujung kepada kepentingan publik khususnya masyarakat Selayar. Maka dari itu, jangan ada selisih paham. “Mengenai perubahan status, bagaimana kita mendudukkan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku”. Kata Ruslan yang juga mantan Kadishub Kota Makassar.

Ruslan melanjutkan bahwa atas permintaan Gubernur, Soni Sumarsono, yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, pesan beliau, jangan mempertentangkan antara Pemkab dan Pemprov karena ada kepentingan subjektif. Ini kepentingan masyarakat, inti dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 adalah sinergitas, saling mendorong untuk pelayanan publik. “Agar tidak salah paham, mohon diluruskan definisi dari penyeberangan”. Ucap Ruslan.

Wakil Bupati Selayar, Zainuddin, mengatakan, sudah berusaha mengkaji dan menganalisa mengenai objek secara historis tentang kewenangan.Maka, Pelabuhan Pamatata adalah Pelabuhan Penyeberangan, berbeda dengan Pelabuhan Pengumpan yang dikelola seperti Pelabuhan Laut. “Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan aset ke Pusat sudah berdasarkan dengan aturan yang berlaku”. Kata mantan Sekda Pemkab Selayar.

Kadishub Selayar, Andi Baso, menuding UPT.Pelabuhan Pengumpan Dishub Provinsi SulSel tiba- tiba muncul dan menarik retribusi di Pamatata tanpa konfirmasi kepada Pemkab Selayar. Serta melanggar Perda Provinsi SulSel No.1 tahun 2012 tentang Retribusi. “Ini respon kami setelah 28 tahun tidak mendapatkan rehabilitasi, Pemerintah Pusat mau merehabilitasi tapi aturan Kementerian Keuangan, wajib menjadi aset Pemerintah Pusat”. Jelas Andi Baso yang 8 tahun menjabat Kepala Bagian Hukum PemKab Selayar.

Kepala BPTD Wil.XIX Sulsel-Bar, Benny Nurdin Yusuf, menjelaskan bahwa kehadiran BPTD adalah sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai bagian dari tindak lanjut lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beberapa urusan yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah kembali diberikan kepada Pemerintah Pusat. “salah satu tugas dan fungsi kami adalah melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan non komersial”. Terang Benny.

Benny melanjutkan, untuk kasus Pamatata berdasarkan PM 104 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, diartikan Angkutan Penyeberangan adalah Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. “Jaringan jalan yang menghubungkan Bira-Pamatata adalah Jalan Nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat”.Kata Benny.

Kabiro Organisasi, Rizal Syam, menjelaskan dirinya telah konsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai penataan kelembagaan. “UPT.Pelabuhan Pengumpan Dishub Pemprov, terbentuk atas persetujuan Pemerintah Pusat”. Kata Rizal.

Kapala Bidang Pelayaran Dishub Provinsi Sulsel, Arafah mengatakan ada hirarki dibentuknya UPT. Pelabuhan Pengumpan, yaitu berdasarkan PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. “Harus ada titik temu, karena yang bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan adalah yang mengelola”. jelas Arafah

Asisten III Pemprov SulSel, Ruslan Abu, meyimpulkan bahwa Kabupaten Selayar yang juga berada dalam wilayah Administrasi sehingga harus jelas, apakah yang berwenang dalam penyeberangan adalah Pemerintah Provinsi atau Pusat ataukah Keduanya. “Mohon Dinas teknis terkait bikin masterplan agar batas-batasan jelas”. Perintah Asisten III.

Ruslan menambahkan agar Dishub Provinsi dan BPTD menyiapkan bahan rapat di Jakarta, atas undangan Dirjen Keuangan dan Daerah Kemendagri, Kamis, 28 Juni 2018. “Ingat, ini demi masyarakat, jangan lagi ada adu argumen dan pendapat, biarkan aturan yang bicara”. titip Ruslan Abu.(Andi Dewa)

Tags: Tarik Ulur " Pengelola" Pematata
Previous Post

Korban Penembakan OTK Tiba Dimakassar

Next Post

Kejati Kumpulkan Seluruh Kepala Seksi Intelijen Jelang Pencoblosan

Related Posts

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah
Breaking News

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Mei 18, 2025
IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi
Breaking News

IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi

Mei 15, 2025
Rapat Koordinasi Panitia Qurban Masjid Raudhatul Mufhlihien menjelang Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H
Breaking News

Rapat Koordinasi Panitia Qurban Masjid Raudhatul Mufhlihien menjelang Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 H

Mei 13, 2025
Silaturahmi Kebangsaan: Danlantamal VI Makassar Kunjungi Kerajaan Gowa di Istana Balla Lompoa
Breaking News

Silaturahmi Kebangsaan: Danlantamal VI Makassar Kunjungi Kerajaan Gowa di Istana Balla Lompoa

Mei 9, 2025
Ketua Divisi Pendidikan Hukum LBH NVNJ DPC Makassar Nilai Dewan Lorong Tak Perlu Dipertahankan Jika Tak Miliki Insentif dan Kontribusi Nyata
Breaking News

Ketua Divisi Pendidikan Hukum LBH NVNJ DPC Makassar Nilai Dewan Lorong Tak Perlu Dipertahankan Jika Tak Miliki Insentif dan Kontribusi Nyata

Mei 8, 2025
Syarif Sarabba Kembali Terpilih sebagai Ketua Panitia Qurban Raudhatul Muflihien
Breaking News

Syarif Sarabba Kembali Terpilih sebagai Ketua Panitia Qurban Raudhatul Muflihien

Mei 5, 2025
Next Post

Kejati Kumpulkan Seluruh Kepala Seksi Intelijen Jelang Pencoblosan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Komjen Pol. (Purn.) H.A.M. Jusuf Manggabarani Wafat, DPP LBH No Viral No Justice Sampaikan Duka Mendalam

Komjen Pol. (Purn.) H.A.M. Jusuf Manggabarani Wafat, DPP LBH No Viral No Justice Sampaikan Duka Mendalam

Mei 20, 2025
Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Mei 18, 2025
Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi Kutuk Tindakan Kriminalisasi Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa

Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi Kutuk Tindakan Kriminalisasi Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa

Mei 18, 2025
IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi

IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi

Mei 15, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023
Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

Oktober 28, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Komjen Pol. (Purn.) H.A.M. Jusuf Manggabarani Wafat, DPP LBH No Viral No Justice Sampaikan Duka Mendalam

Komjen Pol. (Purn.) H.A.M. Jusuf Manggabarani Wafat, DPP LBH No Viral No Justice Sampaikan Duka Mendalam

Mei 20, 2025
Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Perluas Jangkauan Hukum di Jawa Tengah

Mei 18, 2025
Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi Kutuk Tindakan Kriminalisasi Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa

Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi Kutuk Tindakan Kriminalisasi Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa

Mei 18, 2025
IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi

IWOI Akan Gelar Pendidikan Jurnalistik, Pemprov Sulsel Beri Apresiasi

Mei 15, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Ya, Ampun. Seorang Anak Tega Tebas Leher Ibu Kandung di Jalan Tinumbu Lr. 148  

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.