RADARNKRI.Com I Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berencana akan mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan dua gedung Rumah Sakit Haji Makassar menggunakan anggaran Rp 13 miliar tahun 2017, selasa 08/05/2018.
Dalam dugaan MarUp Pada proyek itu terdapat dua item yakni pembangunan Gedung Farmasi dan Pembangunan Gedung Poli, dalam laporan tersebut dianggap bermasalah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan hal itu, mengatakan laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel akan lebih dulu dipelajari.
“Laporannya sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses secara administrasi dan mekanisme berjalan,” kata Salahuddin.
“Memang pernah ada laporan masuk di Kejati Sulsel. Laporan tertulis itu dilayangkan dari Lembaga PERAK. Tapi mengenai laporan itu, masih sementara dipelajari dahulu,” tandas Salahuddin.
Dilain tempat, Ketua Celebes Law And Transparancy (CLAT) Irfan Sabang meminta pihak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
“Pihak Kejati harus segera mengusut masalah proyek dua pembangunan di rumah sakit itu. Jangan malah didiamkan,” tukas Irfan Sabang, Selasa (8/5/2018).
Diketahui, proyek di rumah sakit itu ditemukan beberapa masalah seperti, toilet di Gedung Poli dari lantai 1 hingga 3 yang diduga mengalami gagal perencanaan kerja dari awal. Dimana, air pembuangan merembes ke lantai bawah dan mempengaruhi kondisi lantai secara keseluruhan.
Begitu juga tegel di lantai 1, 2 dan 3, terjadi perbedaan ukuran. Sama halnya dengan proyek pekerjaan pembangunan Gedung Farmasi.
Dimana, ada aktivitas pekerjaan melakukan pembuatan membran atau menempel lantai 2 dan akan di dobel dengan plaster campuran pasir semen.(WI)