Palembang, RadarEkspres — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencatat tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyita uang tunai senilai Rp 506 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua korporasi swasta, PT BSS dan PT SAL., Kamis 7 Agustus 2024
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari langkah hukum untuk menyelamatkan keuangan negara. Uang tersebut disita dalam pecahan Rp 100 ribu, dan merupakan bagian dari estimasi kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun.
“Ini bukan sekadar penetapan tersangka. Yang terpenting adalah bagaimana negara tidak dirugikan dan kerugian tersebut bisa dikembalikan,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Kejati Sumsel juga menyampaikan bahwa aset senilai sekitar Rp 400 miliar yang telah diblokir, rencananya akan segera dilelang untuk memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara. Bila proses ini berjalan lancar, total pengembalian kerugian negara bisa mencapai hampir Rp 1 triliun.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Proses penyidikan dijanjikan akan berlangsung transparan dan profesional, serta akan disusul dengan penetapan tersangka jika telah cukup alat bukti.
Kontak Informasi
Untuk informasi lebih lanjut, media dan masyarakat dapat menghubungi:
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel
📞 0821 8243 3955