GOWA, RadaeEkspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa berhasil menangkap seorang wanita berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang buron selama dua tahun, Jumat (17/1/2025).
Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., di hadapan para awak media.
“Orang ini sudah ada putusan pengadilan, berarti sudah berstatus narapidana,” ungkap Ihsan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), ST. Nurdaliah, S.H., M.H., pihaknya telah mengeksekusi buronan tersebut, yang vonisnya telah inkracht di Pengadilan Tinggi Makassar sejak tahun 2022.
“Kami dari Tim Pidum dan Tim Tabur Intelijen Kejari Gowa telah melakukan eksekusi terpidana atas nama Nurlailah alias Daeng Caya, yang didakwakan melanggar Pasal 332 ayat 1 junto 55,” ucapnya.
Dikatakannya, terpidana yang didakwakan membawa lari anak di bawah umur ini sebelumnya telah dipanggil Kejaksaan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan.
“Sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, tapi terpidana mangkir. Akhirnya, tadi sekitar jam 3.00 subuh kami berangkat ke Jeneponto,” jelasnya.
Meski sempat memberontak, Kasi Pidum, Kasubsi Penuntutan, Pengawal Tahanan, dan Kasi Intel (Tim Tabur Intelijen) akhirnya berhasil membawa terpidana.
“Alhamdulillah, kami sudah berhasil mengamankan terpidana, dan sekarang sudah dibawa ke Lapas,” tambah ST. Nurdaliah.
Terpidana Daeng Caya, yang divonis 1 tahun penjara, disebutkan Kasi Pidum, sebelumnya pernah ditahan dan akan menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Bolangi selama sekitar 4 bulan.
Atas keberhasilan ini, pihak Kejari Gowa pun tak lupa mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Gowa (Polres Gowa) yang ikut bekerja sama dalam hal pengamanan hingga tuntas. (Alv/Red)
Laporan: Alvin/Ryu