MAKASSAR, Radar Ekspres – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar mengadakan Sosialisasi Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan angkatan ke II Tingkat Kota Makassar, di Hotel Kenari Tower, Jl. Yosep Latumahina No.30 Makassar. Kamis 17 Juni 2021.
Ratusan perwakilan organisasi masyarakat sekota makassar mengikuti rangkaian kegiatan yang bertemakan “Perspektif Organisasi Kemasyarakatan Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2013” dengan Patuh Prokes Kesehatan.
Materi yang di sosialisasikan yakni,
Peran organisasi masyrakat dalam menopang program makassar menuju kota dunia, pengaruh organisasi
masyarakat dalam mewujudkan stabilitas dan ketentraman lingkungan mekassar 2x+√, serta peran dan fungsi regulasi dalam eksistensi suatu organisasi kemasyarakatan.
Dr. Muh Hasrul SH MH. Staff Ahli Kesbangpol Kota Makassar yang juga pemateri dalam kegiatan ini memaparkan kaidah hukum keormasan, ketentuan dan peran strategis ormas bersama pemerintah memajukan Kota Makassar.
Seusai kegiatan, Kepada Radar Ekspres Dr. Muh Hasrul SH MH mengatakan,
“Kesbangpol ingin melakukan tertib administrasi terhadap semua ormas di kota makassar sehingga memudahkan upaya pembinaan yang dilakukan pemerintah kemudian juga ada hubungan yang terjalin antara ormas dan pemerintah sehingga diharapkan ormas ormas ini bisa menjadi bagian dari proses pembangunan yang ada dikota makassar”, terangnya.
Salah satu undangan yang turut dalan rangkaian sosialisasi, Yayasan Aksi Peduli Kemanusiaan (YAPK) menyatakan apresiasinya terhadap Kesbangpol yang mengisyaratkan tentang peran pemerintah terhadap ormas yang merupakan wadah pemberdayaan potensional dalam memajukan kota Makassar.
” Semoga Kedepannya Pemerintah dapat menggali potensi-potensi berbagai ormas di kota Makassar dalam pemberdayaan dan kemitraan sehingga bersama membangun kota kita ini dalam berbagai bidang, sebab Ormas merupakan aset kota makassar yang potensional”. Terang Windy, Sekretari DPP YAPK.
Laporan : Harrey Kiswah