“Ada beberapa media yang memberitakan klien kami cenderung menyudutkan dengan menggunakan kata “perkosa”, serta tidak sesuai fakta. Itu sangat merugikan klien kami karena tidak menyentuh subtansi sesungguhnya dan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada klien kami atau kepada kami selaku kuasa hukum,” terang Muhammad Nur didampingi Djaya Jumain, SH., Peri Herianto, SH., dan Nawir, SH., ketika memberikan keterangan.
Lanjut dijelaskan Muhammad Nur, salah satu tuduhan terkait penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya pun terbantahkan dengan keluarnya surat SP3 dari Polres Gowa nomor S.Tap/529.a/IX/2020/Reskrim tertanggal 15 September 2020, membuktikan bahwa tuduhan sangat tidak berdasar.