RADARNKRI.com, MAKASSAR | Seiring kasus peningkatan penyebaran penyakit disebabkan oleh Virus SARS-CoV-2 dan banyaknya permasalahan yang timbul akibat Pandemi menjadi sebuah momok buruk bagi masyarakat terdampak, terutama persoalan limbah berbahaya dan beracun (B3) medis yang dihasilkan dari penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus meningkat.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Vensya Sitohang menyatakan, selama ini penanganan limbah medis sudah dilakukan namun menjadi lebih diperhatikan selama pandemi dan vaksinasi Covid-19.
Sementara berdasarkan surat edaran kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2/2020 tentang pengelolaan limbah Infeksius dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, yang menjelaskan bagaimana sistem pengelolaan limbah medis infeksius dikelola.
Selaku Presiden Aliansi Pemuda Internasional, Reski Sudirman mengingatkan pemerintah kiranya tidak hanya membuat aturan saja, melainkan terus mengawasi bagaimana pelaksanaan pengelolaan limbah dilapangan.
“Memang betul aturan system pengelolaan limbah medis infeksius sudah ada, pertanyaannya kemudian bagaimana pelaksanaanya ? jangan sampai hanya sekeder aturan tapi tidak dilanjutkan dalam tahap pengawasan, seperti adanya penemuan limbah medis pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Ohoitel, Kecamatan Dula Utara, Kota Tual, sebagai sebuah kelalaian dan pelanggaran,” pungkasnya melalui release yang disampaikan kepada media ini.
Pemuda asal Kabupaten Luwu Timur ini juga mengingatkan para pelaku industry penghasil limbah B3 medis dalam hal ini Rumah Sakit mempertanggung jawabkan persoalan penanganan limbah medis infeksius (B3).
” Kita melihat bahwa, masih banyaknya perusahaan industry dan rumah sakit yang memiliki fasilitas pengelolah limbah medis belum memadai, tentu ini menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi pemerintah guna bekerjasama dengan para pelaku industry untuk membangun sistem pengelolaan limbah yang baik dan benar, berupa water treatment plan sehingga persoalan penumpukan limbah medis yang terjadi di beberapa daerah termasuk NTT dapat di tangani,” tambahnya, Jumat, 16/04/2021.
Senada dengan Presiden Aliansi Pemuda Internasional, pakar hukum Aliansi Pemuda Internasional (API) Muhammad Yamin dan Ari Sayiy Muhtar, SH. Juga menegaskan bahwa akan melakukan pengawalan serta pengkajian mendalam terhadap para pelaku industry nakal penghasil limbah B3 yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar,” apabila ditemukan kesalahan akan kami proses sebagaimana aturan yang berlaku,” tukasnya.
Laporan : Ali Mitos