• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Surat Panggilan Pemeriksaan Penyidik Polda Sulsel Tidak Sesuai Mekanisme 

in HUKUM & KRIMINAL
0
250
SHARES
781
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RADARNKRI.COM l GOWA – Penyidik Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melayangkan surat panggilan terhadap seorang tersangka lewat orang lain. Hasil itu dikatakan Syafriadi Djaenaf, jika perlakuan oknum yang melayangkan hal panggilan tersebut sangat meresahkan dan diduga ada upaya sengaja ingin menjatuhkan harga diri dan martabat (pencemaran nama baik) di kampungnya itu, Minggu, 5 Agustus 2018 siang.

“Kenapa surat itu tidak langsung kerumah saya padahal sebelumnya, juga langsung kerumah saya, kenapa sekarang harus dititip kepada orang lain, atau mau menjatuhkan harga diri saya di kampung, dengancara agar status saya diketahui oleh orang banyak, aneh,” bebernya, Syafriadi Djaenaf yang disangka turut serta melakukan penyerobotan itu.

Baca:

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Agustus 28, 2025
Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Agustus 22, 2025
Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Agustus 22, 2025

Entah apa yang dipikirkan Oknum Penyidik tersebut, sehingga surat yang dilayangkan itu tidak langsung diberikan kepada si Tersangka.

Untuk menjawab itu. Dilansir Hukumonline.com, mengacu pada Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi

(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;

(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;

Senada dengan ketentuan dalam Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP,  Yahya (Ibid, hal. 127-128) berpendapat bahwa tata cara pemanggilan dilakukan oleh petugas antara lain dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:

1. Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Petugas harus mendatangi sendiri tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, seperti Elteha dan sebagainya, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.

2. Penyampaian panggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil. Petugas yang menyampaikan panggilan harus langsung bertemu sendiri dengan oknum yang dipanggil. Jadi, harus bertemu secara in persondengan oknum yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.

3. Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Sementara itu, menurut Yusuf Daeng Awing, Kepala Dusun, jika surat itu juga dibawa oleh orang lain bukan dari kepolisian.

“Ada orang (tidak dikenal) langsung menyimpan surat itu di atas meja di dalam rumah, karena di surat itu ada namanya Syafriadi Djaenaf jadi saya bawakan langsung kepada yang bersangkutan,” kata dia.

Diketahui jika surat tersebut tertanggal 2 Agustus 2018 untuk pemanggilan tertanggal 6 Agustus 2018. Sedangkan surat tersebut baru diketahui oleh tersangka lewat orang lain pada 5 Agustus 2018 siang.

Syafriadi Djaenaf berharap agar dalam penegakan hukum, untuk tidak melanggar hukum apalagi keluar dari norma-norma kaidah hukum yang ada di negara hukum tercinta ini.

“Janganlah penegak hukum dalam menegakkan hukum, itu melanggar hukum di Negara hukum yang tercinta ini, kita harus sesuai kaidah dan norma-normal hukum, saya mohon kepada penyidik untuk berhenti dan tidak mencari-cari kesalahan masyarakat, utamanya pada kasus ini,” harapnya.(Ilyas)

Previous Post

SATLANTAS POLRES GOWA AKTIF HIMBAU MASYARAKAT UNTUK TERTIB BERLALU LINTAS

Next Post

TEGAKKAN DISIPLIN, UNIT PROVOS POLSEK BONTOMARANNU GOWA PERIKSA KELENGKAPAN PERSONIL

Related Posts

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum
Breaking News

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat
Breaking News

Perdamaian Warga Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Disepakati di Aula Kantor Camat

Agustus 28, 2025
Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan
Breaking News

Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Agustus 22, 2025
Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban
Breaking News

Penganiayaan Brutal di Galesong Selatan, Perempuan 45 Tahun Jadi Korban

Agustus 22, 2025
Kejati Sumsel Sita Uang Rp. 506 Miliar Kasus Kredit Bermasalah Bank Plat Merah 
Breaking News

Kejati Sumsel Sita Uang Rp. 506 Miliar Kasus Kredit Bermasalah Bank Plat Merah 

Agustus 7, 2025
Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara
Breaking News

Beroperasi Diam-diam, Toko Karpet Tak Berizin Diduga Rawan Rugikan Negara

Juli 16, 2025
Next Post

TEGAKKAN DISIPLIN, UNIT PROVOS POLSEK BONTOMARANNU GOWA PERIKSA KELENGKAPAN PERSONIL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025
Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Oktober 4, 2025
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025
Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Oktober 4, 2025
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.