Makassar, RadarEkspres – 18 Mei 2025 – Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi menyatakan sikap tegas mengutuk tindakan oknum kepolisian yang diduga mengkriminalisasi Advokat Wawan Nur Rewa. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap profesi advokat yang tengah menjalankan tugas konstitusionalnya.
Dalam pernyataannya, Irfan Harris, SH, Juru Bicara Koalisi menegaskan bahwa tindakan oknum kepolisian yang menyasar Advokat Wawan Nur Rewa adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip-prinsip negara hukum. Mereka menyerukan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepolisian yang terlibat dan memastikan tidak adanya intimidasi, diskriminasi, maupun kriminalisasi terhadap para advokat.
“Profesi advokat dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya merupakan bagian dari sistem peradilan yang adil. Ketika advokat dikriminalisasi, maka prinsip keadilan dan perlindungan hukum pun terancam,” ujar Irfan Harris juru bicara Koalisi
Kasus yang menimpa Advokat Wawan Nur Rewa ini telah menjadi perhatian serius komunitas hukum dan pegiat hak asasi manusia di Sulawesi Selatan. Koalisi mendesak para petinggi Polri untuk segera turun tangan dan mengusut secara tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Tindakan yang dilakukan oknum penyidik ini tidak hanya mencoreng institusi, tapi juga mengancam eksistensi dan kebebasan advokat di seluruh Indonesia. Kami menilai tindakan tersebut lebih berpihak pada kepentingan pribadi dibanding menjalankan prosedur hukum yang semestinya,” tegas pernyataan resmi Koalisi.
Koalisi Advokat Sulsel Anti Kriminalisasi pun mengingatkan bahwa dalam sistem hukum yang sehat, advokat harus diberikan perlindungan hukum secara maksimal, bukan dijadikan target kriminalisasi hanya karena membela hak-hak kliennya.
Hingga berita ini ditayangkan masih menunggu konfirmasi dari pihak Polrestabes Makassar.
Laporan: Red
















