MAKASSAR, RadarEkspres – Berbekal Invoice palsu, Debitur PT Smart Multi Finance, AR (35) nekat melakukan Penipuan. Invoice tersebut merupakan Invoice Alat Berat yang dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam uang di PT Smart Multi Finance cabang Makassar.
Litigasi Area Smart Finance, Zaldy Alief Akbar, S.H. kepada media memaparkan, sejak Debitur AR mengambil pinjaman pada September 2023 pada Smart Finance, AR tidak membayarkan angsuran dari sejak pembayaran angsuran ke enam sampai saat ini.
Dinilai Perjanjian Pembiayaan yang menjaminkan Excavator dengan nilai hampir setengah milyar tersebut Wanprestasi, Pihak Smart Finance melakukan upaya hukum persuasif dan persuratan SP I, II, III hingga Somasi sampai ditemukan fakta unit alat berat yang dijadikan jaminan tidak dalam Penguasaan Debitur dan unit diduga dijaminkan ke Bank lain. Atas kejadian tersebut, pihak Smart Finance membuat Laporan Polisi di Polsek Panakkukang.
Lebih lanjut Zaldy menjelaskan, dalam Proses Laporan Polisi tersebut akhirnya ditemukan fakta lain, Invoice Alat berat yang dijadikan Jaminan oleh AR dalam Perjanjian Pembiayaan merupakan Invoice Palsu.
“Diketahui dari rangkaian Penyelidikan di Kepolisian, saat ini atas Laporan Polisi tersebut telah sampai tahap Penyidikan dan AR yang merupakan Debitur telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Penetapan Tersangka No. SP.Tap/29/Res1.11/2025 tanggal 3 Maret 2025 dan sampai dengan saat ini Tersangka AR mangkir dari Panggilan BAPnya sebagai Tersangka. ” Terang Zaldy.
“Tindakan yang dilakukan oleh Debitur seperti itu merupakan perbuatan kriminal karena telah menipu pihak Smart Finance dan melakukan Pemalsuan Dokumen untuk memperoleh keuntungan Pribadi. Atas kasus ini, Tersangka bisa terancam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak debitur AR belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi atas dugaan kasus yang menjeratnya
Laporan: HK

















