• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

in Breaking News, HUKUM & KRIMINAL
0
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
264
SHARES
825
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, RadarEkspres – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Jabal Nur, M.Mar.E resmi digelar di Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar membacakan secara rinci kronologi perkara yang menjerat terdakwa.

Baca:

LSM GMBI Wilter Sulsel Soroti Ketidakhadiran PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo pada Sidang Mediasi Perdana

LSM GMBI Wilter Sulsel Soroti Ketidakhadiran PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo pada Sidang Mediasi Perdana

Juli 8, 2026

Juli 7, 2026
Setelah Meraih Gelar Winner Tingkat Kabupaten, Qiandra Khairunnisa Ramadhani Kembali Raih Winner Ana Dara Malebbi Na Kallolo Magaretta (AMKM) Tingkat Provinsi Sulselbar

Setelah Meraih Gelar Winner Tingkat Kabupaten, Qiandra Khairunnisa Ramadhani Kembali Raih Winner Ana Dara Malebbi Na Kallolo Magaretta (AMKM) Tingkat Provinsi Sulselbar

Juli 7, 2026
Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD

Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD

Juli 4, 2026

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula dari hubungan pinjam-meminjam uang antara terdakwa dengan saksi korban Nurbaya Amdar sejak tahun 2012 dengan nilai sebesar Rp130 juta.

Namun dalam perjalanannya, terdakwa diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Bahkan, terdakwa disebut mengarahkan pihak lain untuk menawarkan penyelesaian utang dengan menggunakan dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan.

JPU juga mengungkap bahwa saksi korban kemudian melakukan penebusan atas SHM tersebut di salah satu koperasi di Kota Makassar dengan nilai mencapai Rp400 juta, ditambah biaya administrasi sebesar Rp75 juta. Setelah penebusan tersebut, sertifikat berada dalam penguasaan saksi korban.

Meski demikian, terdakwa diduga tetap membuat laporan kehilangan atas SHM tersebut ke pihak kepolisian, padahal diketahui dokumen tersebut tidak hilang, melainkan berada dalam penguasaan saksi korban.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke kantor ATR/BPN Kota Makassar dengan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan kehilangan dan dokumen administrasi lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp605 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggunaan surat yang diduga palsu atau tidak benar.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Jermiar Rersina, SH., MH, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Menurutnya, terdapat kekurangan dalam unsur dakwaan yang diajukan.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP terdapat beberapa unsur penting yang harus dipenuhi, di antaranya perbuatan menggunakan surat palsu, adanya unsur menimbulkan hak, serta potensi kerugian yang dialami pihak lain.

“Dalam dakwaan yang kami cermati, terdapat satu unsur yang tidak diuraikan secara jelas, yaitu unsur menimbulkan hak. Padahal unsur ini sangat penting untuk membuktikan terpenuhinya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Jermiar Rersina kepada awak media.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa apabila unsur tersebut tidak dijelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap, maka surat dakwaan dapat dianggap tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan syarat materil dalam surat dakwaan dapat berakibat fatal, yakni dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum.

“Ini yang menjadi dasar kami mengajukan eksepsi. Kami akan menguraikannya secara rinci dalam nota keberatan,” tambahnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 22 April 2026.

Laporan: JDT

Tags: Kasus Dugaan PemalsuanPengadilan Negeri Makassar
Previous Post

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

Next Post

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Related Posts

LSM GMBI Wilter Sulsel Soroti Ketidakhadiran PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo pada Sidang Mediasi Perdana
Breaking News

LSM GMBI Wilter Sulsel Soroti Ketidakhadiran PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo pada Sidang Mediasi Perdana

Juli 8, 2026
Breaking News

Juli 7, 2026
Setelah Meraih Gelar Winner Tingkat Kabupaten, Qiandra Khairunnisa Ramadhani Kembali Raih Winner Ana Dara Malebbi Na Kallolo Magaretta (AMKM) Tingkat Provinsi Sulselbar
Breaking News

Setelah Meraih Gelar Winner Tingkat Kabupaten, Qiandra Khairunnisa Ramadhani Kembali Raih Winner Ana Dara Malebbi Na Kallolo Magaretta (AMKM) Tingkat Provinsi Sulselbar

Juli 7, 2026
Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD
Breaking News

Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD

Juli 4, 2026
Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, DPP LBH No Viral No Justice Apresiasi Kinerja Polri
Breaking News

Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, DPP LBH No Viral No Justice Apresiasi Kinerja Polri

Juli 1, 2026
Merawat Siri’ dan Pacce: Filosofi Budaya Bugis-Makassar untuk Membangun Generasi Berintegritas
Breaking News

Merawat Siri’ dan Pacce: Filosofi Budaya Bugis-Makassar untuk Membangun Generasi Berintegritas

Juni 25, 2026
Next Post
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

LSM GMBI Wilter Sulsel Soroti Ketidakhadiran PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo pada Sidang Mediasi Perdana

LSM GMBI Wilter Sulsel Soroti Ketidakhadiran PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo pada Sidang Mediasi Perdana

Juli 8, 2026

Juli 7, 2026
Setelah Meraih Gelar Winner Tingkat Kabupaten, Qiandra Khairunnisa Ramadhani Kembali Raih Winner Ana Dara Malebbi Na Kallolo Magaretta (AMKM) Tingkat Provinsi Sulselbar

Setelah Meraih Gelar Winner Tingkat Kabupaten, Qiandra Khairunnisa Ramadhani Kembali Raih Winner Ana Dara Malebbi Na Kallolo Magaretta (AMKM) Tingkat Provinsi Sulselbar

Juli 7, 2026
Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD

Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD

Juli 4, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
LSM GMBI Wilter Sulsel Soroti Ketidakhadiran PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo pada Sidang Mediasi Perdana

LSM GMBI Wilter Sulsel Soroti Ketidakhadiran PT Kharisma Anugrah Tekhnikindo pada Sidang Mediasi Perdana

Juli 8, 2026

Juli 7, 2026
Setelah Meraih Gelar Winner Tingkat Kabupaten, Qiandra Khairunnisa Ramadhani Kembali Raih Winner Ana Dara Malebbi Na Kallolo Magaretta (AMKM) Tingkat Provinsi Sulselbar

Setelah Meraih Gelar Winner Tingkat Kabupaten, Qiandra Khairunnisa Ramadhani Kembali Raih Winner Ana Dara Malebbi Na Kallolo Magaretta (AMKM) Tingkat Provinsi Sulselbar

Juli 7, 2026
Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD

Bupati Gowa Gelar Conference Pers, Bahas Laporan di Mabes Polri dan Sikapi Hak Angket DPRD

Juli 4, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.