• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

in Breaking News, HUKUM & KRIMINAL
0
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
254
SHARES
795
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, RadarEkspres – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Jabal Nur, M.Mar.E resmi digelar di Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar membacakan secara rinci kronologi perkara yang menjerat terdakwa.

Baca:

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026
Bersedekah di Hari Milad, Ketua Y-APK Berbagi kepada Anak Tahfidz RHG Moncongloe

Bersedekah di Hari Milad, Ketua Y-APK Berbagi kepada Anak Tahfidz RHG Moncongloe

April 12, 2026
Peran Aktif LBH No Viral No Justice, Sengketa Panen di Tassese Berujung Damai

Peran Aktif LBH No Viral No Justice, Sengketa Panen di Tassese Berujung Damai

April 11, 2026

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula dari hubungan pinjam-meminjam uang antara terdakwa dengan saksi korban Nurbaya Amdar sejak tahun 2012 dengan nilai sebesar Rp130 juta.

Namun dalam perjalanannya, terdakwa diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Bahkan, terdakwa disebut mengarahkan pihak lain untuk menawarkan penyelesaian utang dengan menggunakan dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan.

JPU juga mengungkap bahwa saksi korban kemudian melakukan penebusan atas SHM tersebut di salah satu koperasi di Kota Makassar dengan nilai mencapai Rp400 juta, ditambah biaya administrasi sebesar Rp75 juta. Setelah penebusan tersebut, sertifikat berada dalam penguasaan saksi korban.

Meski demikian, terdakwa diduga tetap membuat laporan kehilangan atas SHM tersebut ke pihak kepolisian, padahal diketahui dokumen tersebut tidak hilang, melainkan berada dalam penguasaan saksi korban.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke kantor ATR/BPN Kota Makassar dengan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan kehilangan dan dokumen administrasi lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp605 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggunaan surat yang diduga palsu atau tidak benar.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Jermiar Rersina, SH., MH, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Menurutnya, terdapat kekurangan dalam unsur dakwaan yang diajukan.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP terdapat beberapa unsur penting yang harus dipenuhi, di antaranya perbuatan menggunakan surat palsu, adanya unsur menimbulkan hak, serta potensi kerugian yang dialami pihak lain.

“Dalam dakwaan yang kami cermati, terdapat satu unsur yang tidak diuraikan secara jelas, yaitu unsur menimbulkan hak. Padahal unsur ini sangat penting untuk membuktikan terpenuhinya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Jermiar Rersina kepada awak media.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa apabila unsur tersebut tidak dijelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap, maka surat dakwaan dapat dianggap tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan syarat materil dalam surat dakwaan dapat berakibat fatal, yakni dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum.

“Ini yang menjadi dasar kami mengajukan eksepsi. Kami akan menguraikannya secara rinci dalam nota keberatan,” tambahnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 22 April 2026.

Laporan: JDT

Tags: Kasus Dugaan PemalsuanPengadilan Negeri Makassar
Previous Post

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

Next Post

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Related Posts

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang
Breaking News

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat
Breaking News

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026
Bersedekah di Hari Milad, Ketua Y-APK Berbagi kepada Anak Tahfidz RHG Moncongloe
Breaking News

Bersedekah di Hari Milad, Ketua Y-APK Berbagi kepada Anak Tahfidz RHG Moncongloe

April 12, 2026
Peran Aktif LBH No Viral No Justice, Sengketa Panen di Tassese Berujung Damai
Breaking News

Peran Aktif LBH No Viral No Justice, Sengketa Panen di Tassese Berujung Damai

April 11, 2026
SD Inpres Palompong Melaksanakan Jum’at Ibadah di Halaman Sekolah
Breaking News

SD Inpres Palompong Melaksanakan Jum’at Ibadah di Halaman Sekolah

April 11, 2026
Bripda Charisa Delvira, Polwan Tangguh yang Menginspirasi Lewat Karate
Breaking News

Bripda Charisa Delvira, Polwan Tangguh yang Menginspirasi Lewat Karate

April 1, 2026
Next Post
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026
Bersedekah di Hari Milad, Ketua Y-APK Berbagi kepada Anak Tahfidz RHG Moncongloe

Bersedekah di Hari Milad, Ketua Y-APK Berbagi kepada Anak Tahfidz RHG Moncongloe

April 12, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026
Bersedekah di Hari Milad, Ketua Y-APK Berbagi kepada Anak Tahfidz RHG Moncongloe

Bersedekah di Hari Milad, Ketua Y-APK Berbagi kepada Anak Tahfidz RHG Moncongloe

April 12, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.