JENEPONTO, RadarEkspres — Aksi pencurian yang berulang kali terjadi di sebuah rumah warga di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pemuda berusia 19 tahun, Muh Nur Haikal, diamankan Tim URC Pegasus Polres Jeneponto di wilayah Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Selasa malam, 18 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, Haikal mengakui telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP yang sama sebanyak empat kali,” ujar Nurman.
Salah satu aksi pencurian tersebut terjadi di rumah Darmawati Mappaono (44), warga Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.
Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya tiga cincin emas, satu gelang emas, sekitar 80 sarung, serta uang tunai sebesar Rp7 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp32 juta.
Polisi juga mendalami penggunaan hasil kejahatan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, uang dari hasil penjualan barang curian tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
“Dia mengaku hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan dipergunakan untuk judi online,” kata Nurman.
Sempat Berusaha Melarikan Diri
Penanganan perkara ini sempat diwarnai aksi pelarian. Saat polisi membawa Haikal untuk menunjukkan lokasi dan mencari barang bukti pada Rabu dini hari, 19 Agustus 2026, terduga pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan.
“Anggota sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Nurman.
Dalam tindakan tersebut, peluru mengenai bagian betis kaki kanan Haikal.
Polisi selanjutnya membawa Haikal ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapat penanganan, yang bersangkutan kembali menjalani proses hukum di Mapolres Jeneponto.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi sementara mengamankan dua buah sarung yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Sementara sejumlah barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, Haikal dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.
Polres Jeneponto masih melakukan pengembangan guna mengetahui apakah terduga pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto.
“Kami juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan aksi pencurian lainnya,” pungkas Nurman.
Laporan : JDT
















