MAKASSAR, RadarEkspres – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam investasi Stone Crusher senilai Rp6,7 miliar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan terhadap IBS, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher.
Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/762/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 9 Juli 2026.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Sulsel tertanggal 10 September 2026, yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tembusan kepada pelapor.
Dalam SPDP tersebut disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.
Perkara ini dilaporkan oleh M.Y. Khaerul Umam, selaku kuasa hukum Siosanto, dengan pihak yang dilaporkan berinisial IBS.
Adapun dugaan perbuatan tersebut dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan diterbitkannya SPDP, proses penanganan perkara kini resmi memasuki tahap penyidikan. Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait perkembangan dan penanganan perkara tersebut.
Berawal dari RAB, Investor Disebut Dijanjikan Profit Rp2 Miliar per Bulan
Dugaan persoalan investasi tersebut bermula dari kerja sama proyek Stone Crusher yang telah berlangsung sejak 2021.
Kuasa hukum investor, Muhammad Nasir, menyebut adanya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek kerja sama tertanggal 21 Mei 2021 yang mencantumkan perhitungan keuntungan bagi investor.
Menurut Nasir, dalam dokumen tersebut tercantum nama dan tanda tangan IBS.
“Di RAB ada lima poin. Salah satunya tertulis jelas, investor Stone Crusher mendapat profit Rp2 miliar,” ujar Nasir di Makassar, Sabtu (2/8/2026).
Nasir menjelaskan, perhitungan keuntungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi Stone Crusher sebesar 200 ton per jam.
Dengan asumsi operasional selama delapan jam per hari, kapasitas produksi disebut mencapai sekitar 1.600 ton per hari. Sementara dalam perhitungan RAB, produksi bulanan diproyeksikan mencapai 41.600 ton.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya fee bagi investor sebesar Rp50 ribu per ton.
Apabila perhitungan tersebut dikalikan dengan proyeksi produksi 41.600 ton per bulan, maka nilai keuntungan yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,08 miliar per bulan.
“Rp50 ribu dikali 41.600 ton hasilnya Rp2.080.000.000 per bulan,” jelas Nasir.

Menurut Nasir, nilai investasi untuk pengadaan Stone Crusher dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar sebagaimana tercantum dalam dokumen dan kontrak kerja sama.
Ia juga menyampaikan bahwa dana investasi dalam proses kerja sama tersebut ditransfer kepada pihak yang berkaitan dengan terlapor. Dalam perkembangannya, para pihak disebut telah memiliki kesepakatan mengenai pengembalian dana investasi.
Namun, menurut pihak pelapor, hingga 2026 pengembalian dana tersebut belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan.
Dua Investor Laporkan Perkara, Total Investasi Disebut Lebih dari Rp8 Miliar
Selain laporan yang diajukan oleh Siosanto Santoso, perkara serupa juga disebut dilaporkan oleh investor lainnya, yakni Bambang Haryanto.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, total nilai investasi yang menjadi pokok dalam dua laporan polisi tersebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui rangkaian penyidikan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik juga belum menetapkan IBS sebagai tersangka. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media RadarEkspres tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati Luwu Timur maupun pihak yang dilaporkan.
Ruang tersebut diberikan untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, bantahan, maupun informasi lain yang dianggap perlu terkait pemberitaan mengenai perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi Stone Crusher tersebut.
Laporan: JDT

















