MAKASSAR, RadarEkspres – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi Stone Crusher senilai Rp6,7 miliar memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Jum’at 11 September 2026
SPDP tersebut tertanggal 10 September 2026 dan telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tembusan kepada pihak pelapor.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/762/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 9 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial IBS. Adapun peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan dikaitkan dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Dalami Rangkaian Kerja Sama
Dengan diterbitkannya SPDP, penyidik kini memiliki kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Sejumlah aspek yang menjadi bagian penting dalam perkara ini antara lain mengenai awal mula kerja sama investasi, dokumen perjanjian, Rencana Anggaran Biaya (RAB), mekanisme penyetoran dana, penggunaan dana investasi, hingga kesepakatan mengenai pengembalian dana kepada investor.
Pihak pelapor sebelumnya menyampaikan bahwa nilai investasi untuk proyek Stone Crusher mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Kuasa hukum investor, Muhammad Nasir, juga mengungkap adanya dokumen RAB tertanggal 21 Mei 2021 yang menurutnya memuat proyeksi keuntungan bagi investor.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan kapasitas produksi Stone Crusher mencapai 200 ton per jam. Dengan asumsi operasional delapan jam per hari, produksi diproyeksikan mencapai 1.600 ton per hari atau sekitar 41.600 ton per bulan.
RAB tersebut, menurut Nasir, mencantumkan fee investor sebesar Rp50 ribu per ton.
Berdasarkan perhitungan tersebut, proyeksi keuntungan investor disebut mencapai sekitar Rp2,08 miliar per bulan.
Namun, seluruh dokumen, keterangan para pihak, serta rangkaian transaksi tersebut masih menjadi bagian dari materi yang perlu diverifikasi dan dibuktikan dalam proses penyidikan.
Dana Investasi dan Kesepakatan Pengembalian
Persoalan kemudian berkembang ketika dana investasi yang telah disetorkan investor disebut belum dikembalikan sebagaimana yang diharapkan.
Pihak pelapor menyatakan bahwa sebelumnya telah terdapat kesepakatan terkait pengembalian dana investasi.
Namun, menurut pihak pelapor, hingga 2026 pengembalian tersebut belum terealisasi.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak investor menempuh jalur hukum melalui laporan kepolisian.
Dalam proses penyidikan, persoalan mengenai ke mana dana tersebut disalurkan, untuk kepentingan apa dana digunakan, siapa yang menerima atau menguasainya, serta bagaimana pelaksanaan kerja sama investasi tersebut, tentunya menjadi bagian yang harus didalami penyidik berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Meskipun perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Karena itu, status IBS dalam perkara ini masih sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dapat diposisikan sebagai pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya ketentuan hukum serta kecukupan alat bukti sesuai peraturan perundang-undangan.
Redaksi RadarEkspres juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai perkara ini merupakan bagian dari informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dua Investor, Total Investasi Disebut Lebih dari Rp8 Miliar
Selain Siosanto Santoso, investor lain yang disebut melaporkan perkara terkait adalah Bambang Haryanto.
Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, nilai investasi yang menjadi pokok dalam dua laporan polisi tersebut secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Perkembangan perkara tersebut kini menjadi perhatian karena proses penyidikan akan menentukan apakah terdapat peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan, sekaligus mengurai konstruksi hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang terlibat.
RadarEkspres Buka Ruang Hak Jawab
Sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, keberimbangan, dan prinsip praduga tak bersalah, RadarEkspres tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati Luwu Timur maupun pihak yang dilaporkan.
Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, klarifikasi, maupun informasi lain yang dianggap perlu terkait pemberitaan mengenai perkara investasi Stone Crusher tersebut.
Setiap klarifikasi atau hak jawab yang disampaikan akan dipertimbangkan dan dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip jurnalistik yang berlaku.
RadarEkspres akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan perkembangan resmi proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Laporan: JDT
















