• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Bupati Luwu Timur Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher, Polda Sulsel Resmi Naikkan ke Penyidikan

in Breaking News, HUKUM & KRIMINAL
0
Bupati Luwu Timur Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher, Polda Sulsel Resmi Naikkan ke Penyidikan
251
SHARES
784
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, RadarEkspres – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi Stone Crusher senilai Rp6,7 miliar memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Jum’at 11 September 2026

SPDP tersebut tertanggal 10 September 2026 dan telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tembusan kepada pihak pelapor.

Baca:

SPDP Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

SPDP Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

September 11, 2026
Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang

Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang

September 10, 2026
LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas

LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas

September 2, 2026
LSM GMBI Wilter Sulsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel, Dorong Bhabinkamtibmas yang Kondusif

LSM GMBI Wilter Sulsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel, Dorong Bhabinkamtibmas yang Kondusif

September 2, 2026

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/762/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 9 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi Stone Crusher.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial IBS. Adapun peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan dikaitkan dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Dalami Rangkaian Kerja Sama

Dengan diterbitkannya SPDP, penyidik kini memiliki kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sejumlah aspek yang menjadi bagian penting dalam perkara ini antara lain mengenai awal mula kerja sama investasi, dokumen perjanjian, Rencana Anggaran Biaya (RAB), mekanisme penyetoran dana, penggunaan dana investasi, hingga kesepakatan mengenai pengembalian dana kepada investor.

Pihak pelapor sebelumnya menyampaikan bahwa nilai investasi untuk proyek Stone Crusher mencapai sekitar Rp6,7 miliar.

Kuasa hukum investor, Muhammad Nasir, juga mengungkap adanya dokumen RAB tertanggal 21 Mei 2021 yang menurutnya memuat proyeksi keuntungan bagi investor.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan kapasitas produksi Stone Crusher mencapai 200 ton per jam. Dengan asumsi operasional delapan jam per hari, produksi diproyeksikan mencapai 1.600 ton per hari atau sekitar 41.600 ton per bulan.

RAB tersebut, menurut Nasir, mencantumkan fee investor sebesar Rp50 ribu per ton.

Berdasarkan perhitungan tersebut, proyeksi keuntungan investor disebut mencapai sekitar Rp2,08 miliar per bulan.

Namun, seluruh dokumen, keterangan para pihak, serta rangkaian transaksi tersebut masih menjadi bagian dari materi yang perlu diverifikasi dan dibuktikan dalam proses penyidikan.

Dana Investasi dan Kesepakatan Pengembalian
Persoalan kemudian berkembang ketika dana investasi yang telah disetorkan investor disebut belum dikembalikan sebagaimana yang diharapkan.

Pihak pelapor menyatakan bahwa sebelumnya telah terdapat kesepakatan terkait pengembalian dana investasi.

Namun, menurut pihak pelapor, hingga 2026 pengembalian tersebut belum terealisasi.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak investor menempuh jalur hukum melalui laporan kepolisian.

Dalam proses penyidikan, persoalan mengenai ke mana dana tersebut disalurkan, untuk kepentingan apa dana digunakan, siapa yang menerima atau menguasainya, serta bagaimana pelaksanaan kerja sama investasi tersebut, tentunya menjadi bagian yang harus didalami penyidik berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Meskipun perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Karena itu, status IBS dalam perkara ini masih sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dapat diposisikan sebagai pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya ketentuan hukum serta kecukupan alat bukti sesuai peraturan perundang-undangan.

Redaksi RadarEkspres juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai perkara ini merupakan bagian dari informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dua Investor, Total Investasi Disebut Lebih dari Rp8 Miliar
Selain Siosanto Santoso, investor lain yang disebut melaporkan perkara terkait adalah Bambang Haryanto.

Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, nilai investasi yang menjadi pokok dalam dua laporan polisi tersebut secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Perkembangan perkara tersebut kini menjadi perhatian karena proses penyidikan akan menentukan apakah terdapat peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan, sekaligus mengurai konstruksi hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang terlibat.

RadarEkspres Buka Ruang Hak Jawab

Sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, keberimbangan, dan prinsip praduga tak bersalah, RadarEkspres tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati Luwu Timur maupun pihak yang dilaporkan.

Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, klarifikasi, maupun informasi lain yang dianggap perlu terkait pemberitaan mengenai perkara investasi Stone Crusher tersebut.

Setiap klarifikasi atau hak jawab yang disampaikan akan dipertimbangkan dan dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip jurnalistik yang berlaku.

RadarEkspres akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan perkembangan resmi proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Laporan: JDT

Tags: Bupati Lutim
Previous Post

SPDP Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

Related Posts

SPDP Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan
Breaking News

SPDP Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

September 11, 2026
Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang
Breaking News

Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang

September 10, 2026
LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas
Breaking News

LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas

September 2, 2026
LSM GMBI Wilter Sulsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel, Dorong Bhabinkamtibmas yang Kondusif
Breaking News

LSM GMBI Wilter Sulsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel, Dorong Bhabinkamtibmas yang Kondusif

September 2, 2026
Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol
Breaking News

Empat Kali Bobol Rumah, Pemuda di Jeneponto Ditangkap Polisi, Hasil Curian Disebut untuk Narkotika dan Judol

Agustus 20, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, SMPN 14 Makassar Beri 81 Piagam untuk Petugas Paskibra
Breaking News

Semarak HUT ke-81 RI, SMPN 14 Makassar Beri 81 Piagam untuk Petugas Paskibra

Agustus 17, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Luwu Timur Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher, Polda Sulsel Resmi Naikkan ke Penyidikan

Bupati Luwu Timur Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher, Polda Sulsel Resmi Naikkan ke Penyidikan

September 11, 2026
SPDP Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

SPDP Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

September 11, 2026
Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang

Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang

September 10, 2026
LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas

LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas

September 2, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Bupati Luwu Timur Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher, Polda Sulsel Resmi Naikkan ke Penyidikan

Bupati Luwu Timur Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher, Polda Sulsel Resmi Naikkan ke Penyidikan

September 11, 2026
SPDP Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

SPDP Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Stone Crusher Rp6,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

September 11, 2026
Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang

Krisis Energi Melumpuhkan Aktivitas Warga Bahan Bakar Susah, LPG Langka, Hingga Pemadaman Listrik Berulang

September 10, 2026
LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas

LSM GMBI Wilter Sulsel Audiensi ke Kesbangpol, Dorong Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Pembinaan Ormas

September 2, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    423 shares
    Share 169 Tweet 106
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.