• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Pengikut Tarekat Tajul Khalwatyah Syekh Yusuf Gowa Membludak Di Pengadilan

in HUKUM & KRIMINAL
0
250
SHARES
781
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GOWA, (Radarnkri.com) — Sidang hari ketiga praperadilan kasus Puang La’lang di Pengadilan Negeri Sungguminas, Kabupaten Gowa, Rabu (8/01/2020) pukul 09.00 WITA.

Dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon menyita perhatian masyarakat terutama pengikut Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin Syekh Andi Malakuti Petta Puang Karaeng La’lang alias Puang La’lang.

Baca:

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Maret 18, 2026
Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan

Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan

Maret 18, 2026
Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026

Sidang yang dijadwalkan pada jam 9 pagi WITA telah dipenuhi pengunjung. Polres Gowa yang merupakan termohon dalam praperadilan ini, seperti biasa mengerahkan sejumlah anggotanya.

Pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa membludak di PN Sungguminasa

Namun pada persidangan kali ini tidak terlihat ada anggotanya yang membawa senjata laras panjang di ruang sidang, seperti sebelumnya. Sidang dibuka oleh hakim dengan mempersilahkan pemohon membacakan replik.

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang membacakan replik yang dibacakan oleh Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL. Pada intinya pemohon menyanggah hampir semua jawaban polisi dan bersikukuh bahwa prosedur penetapan tersangka kepada kliennya adalah cacat yuridis dan harus dinyatakan tidak sah.

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang Saat Membacakan Replik

Sejumlah alasan dikemukakan untuk membantah alasan polisi yang disampaikan pada persidangan hari sebelumnya.

Diantaranya adalah bahwa kliennya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan polisi oleh H. Abu Bakar Paka. Sebagaimana yang menjadi alasan penangkapan dan penahanan kepada kliennya.

Menurutnya, SPDP yang dimunculkan polisi adalah berdasarkan laporan atas nama Hartini Binti Sirajuddin dan pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa dalam berita acara pemeriksaan mengenai laporan polisi berdasarkan laporan Hartini binti Sirajuddin.

Tim Penyidik Polres Gowa beserta kuasa hukum

Satu-satunya laporan polisi yang dijalani pemohon adalah adalah laporan Abu Bakar Paka. Dan menurut pemohon, Abu Bakar Paka tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Puang La’lang karena tidak melihat, mendengar, mengalami sendiri atau telah menjadi korban penipuan, atau penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Tindak Pidana Pencatatan Nikah, Talaq, dan Rujuk.

Atau dengan kata lain apakah Abu Bakar Paka pernah menikah atau Talaq atau Rujuk dihadapan pemohon? Pertanyaan retoris dari replik yang disampaikan pengacara Muhammad Israq Mahmud ini membuat sejumlah pengunjung sidang mendehem dan menahan senyum.

Hal lain yang dipertanyakan pemohon adalah, kronologis yang disampaikan polisi yang mengeluarkan surat perintah penyidikan tanggal 11 September 2019 tanpa mencantumkan waktu dan pada hari dan tanggal yang sama melakukanya rencana penyelidikan, melakukan interogasi terhadap 3 orang dalam durasi 30 menit, mendatangi TKP di Somba Opu pada pukul 14. 30 , dan pada pukul 16.00 WITA dilaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Gowa IPTU H. MAS JAYA, SKM.

Selanjutnya, pada tanggal dan waktu yang sama 11 September 2019 pukul 16.00 Wita dikeluarkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan masing-masing tanggal 11 September 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Gowa IPTU MUHAMMAD RIVAI, SH.

Setelah memperhatikan dan meneliti waktu kronologis kejadian diatas, Polisi hanya membutuhkan waktu pelaksanaan penyelidikan kurang lebih 2, 5 (dua setengah) jam saja, dari sejak pukul 13.30 s/d pukul 16 WITA.

” Proses penyelidikan dalam waktu singkat tersebut sangat tidak rasional dan manipulatif,”! tegas Muhammad Israq yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulsel ini.

Muhammad Isra kembali melontarkan pertanyaan retoris setelah menguliti kronologis polisi.

Bagaimana mungkin polisi hanya menggunakan waktu 2,5 jam untuk memeriksa 3 orang saksi dan melakukan olah TKP sekaligus, membuat produk TKP berupa Berita Acara Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) , Gambar SKET MAPS, Foto TKP Google Maps dan dokumentasi TKP/ Foto TKP?

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang ini pun menguraikan analisanya. “Jika rata-rata proses lidik polisi dengan tindakan pemeriksaan dan olah TKP, membutuhkan waktu 25 menit untuk melakukan satu kegiatan.

“Hal ini jelas tidak masuk akal. Pemohon dapat mengukur kemampuan Termohon dari durasi membaca jawaban Termohon sebanyak 14 halaman, dan membutuhkan waktu kurang lebih 1 (satu ) jam hanya untuk membaca saja, sedangkan proses penyelidikan dengan saksi dan olah TKP membutuhkan pertanyaan dan jawaban , analisa jawaban, analisa pertanyaan, pengetikan, memcetak dan perjalanan dan lain-lain.

Polisi sebagai Termohon dalam pra peradilan ini, melakukan rekayasa dan tidak jujur dalam menangani perkara ini. Termohon terbukti tidak pernah melakukan penyelidikan,” urai Muhammad Israq dengan tegas.

Setelah pembacaan replik, hakim mempersilakan polisi untuk menanggapi dan mengajukan renvoy, dan secara langsung menyatakan tidak ada tanggapan dan renvoy.

Salah seorang pengunjung sidang, Hendra R setelah mendengar uraian Tim Kuasa Hukum Puang La’lang mengatakan, ” Polisi telah gegabah bertindak dan menetapkan Puang La’lang sebagai tersangka dan bahkan berani menabrak rambu-rambu hukum.

Dipaksakan sekali kasus ini. Ada apa sebenarnya ? Mengapa Puang La’lang difitnah begitu kejam dan dizalimi, ada apa dibalik ini semua?”

Selanjutnya Hendra R mengatakan, sebagai masyarakat kita harus mencermati kasus ini, karena menyangkut seorang ulama yang difitnah melalui berita-berita yang tidak berimbang melalui media dan memvonis beliau secara sosial. Ini jelas merugikan secara moril dan materil bagi keluarga dan pengikut thariqat mu’tabarah Tajul Khalawaty Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin Puang La’lang”! tegasnya.

Persidangan dilanjutkan besok, Kamis 9 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. (JFR)

Previous Post

Nando Jebolan Liga Dangdut Indosiar, (LIDA) Konser Mini Di Pattalasang Kab Gowa

Next Post

Pra Musrembang, Bhabinkamtibmas Kel Butung Gelar Rapat Bersama Warga

Related Posts

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya
Breaking News

Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Maret 18, 2026
Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan
Breaking News

Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan

Maret 18, 2026
Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar
Breaking News

Modus Kenalan di TikTok, Pemuda Diduga Curi Motor Seorang Janda di Makassar

Maret 9, 2026
Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Breaking News

Dana Tak Bisa Ditarik, Korban BLN Konsolidasi Nasional Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Maret 1, 2026
Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN
Breaking News

Penuh Khidmat, Perayaan HUT Wakil Ketua Umum DPP LBH NVNJ Disertai Penyematan PIN

Februari 11, 2026
Next Post

Pra Musrembang, Bhabinkamtibmas Kel Butung Gelar Rapat Bersama Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.