Makassar, RadarEkspres – Kasus dugaan pencairan empat keping logam mulia masing-masing 10 gram atau ditaksir total 40 gram tanpa persetujuan nasabah kembali menjadi sorotan. Pasalnya seorang nasabah di Pegadaian Borong Raya mengaku terkejut ketika hendak menebus logam mulia tersebut yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman, namun justru mendapat informasi bahwa logam mulia tersebut telah dicairkan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi serta perlindungan konsumen dalam praktik layanan di Pegadaian Borong Raya.
Awalnya, nasabah tersebut menyerahkan empat keping logam mulia antam masing-masing 10 gram dengan total berat sekitar 40 gram sebagai jaminan pinjaman di lembaga pegadaian.
Seperti prosedur pada umumnya, nasabah menandatangani perjanjian gadai dan menerima sejumlah dana pinjaman dengan jaminan emas tersebut.
Namun dalam perjalanan waktu, surat bukti gadai yang dimiliki nasabah dilaporkan hilang. Atas kejadian tersebut, Tasya kemudian membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian sebagai syarat administrasi untuk pengurusan lebih lanjut terkait dokumen yang dinyatakan hilang tersebut.
Beberapa waktu kemudian, setelah nasabah menyiapkan dana untuk melunasi pinjaman, ia bermaksud menebus kembali empat keping logam mulia tersebut pada 14 Maret 2026.
Namun alih-alih menerima kembali barang berharganya, nasabah justru mendapatkan informasi bahwa empat keping logam mulia dengan total berat sekitar 40 gram tersebut telah dicairkan.
“Saya datang dengan niat melunasi pinjaman agar empat keping logam mulia 10 gram itu bisa saya ambil kembali. Tapi justru diberitahu bahwa emas saya sudah dicairkan. Saya tidak pernah memberikan persetujuan untuk itu,” ujar nasabah tersebut sebagaimana disampaikan kepada orang tuanya saat diwawancarai media pada Selasa, 17 Maret 2026, di Warkop Az-Zahra, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
Kejadian ini memicu kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan barang jaminan milik nasabah.
Secara regulasi, penjualan atau pencairan barang jaminan seharusnya tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila nasabah tidak berada dalam kondisi wanprestasi atau gagal bayar.
Dalam Peraturan Pegadaian Nomor 13 Tahun 2019 mengatur bahwa pelepasan atau penjualan barang jaminan harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik, kecuali dalam kondisi tertentu seperti adanya tunggakan atau gagal bayar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen serta melarang praktik yang merugikan pihak pengguna jasa.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut kerugian material semata, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis gadai yang selama ini menjadi pilihan banyak warga untuk memperoleh akses pembiayaan secara cepat.
Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar praktik layanan pegadaian diawasi secara lebih ketat oleh regulator dan lembaga pengawas, sehingga hak-hak nasabah dapat terlindungi secara maksimal.
Bagi masyarakat, penting untuk selalu menyimpan dokumen transaksi, bukti pelunasan, serta perjanjian gadai sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Sebab bagi banyak orang, emas bukan sekadar logam mulia, melainkan aset berharga sekaligus simbol keamanan finansial yang diharapkan dapat memberikan perlindungan ekonomi di masa depan.
Laporan: JDT

















