• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan

in Breaking News, HUKUM & KRIMINAL
0
Nasabah Kaget, Emas 40 Gram yang Digadaikan Dikabarkan Sudah Dicairkan
259
SHARES
808
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, RadarEkspres – Kasus dugaan pencairan empat keping logam mulia masing-masing 10 gram atau ditaksir total 40 gram tanpa persetujuan nasabah kembali menjadi sorotan. Pasalnya seorang nasabah di Pegadaian Borong Raya mengaku terkejut ketika hendak menebus logam mulia tersebut yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman, namun justru mendapat informasi bahwa logam mulia tersebut telah dicairkan.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi serta perlindungan konsumen dalam praktik layanan di Pegadaian Borong Raya.

Baca:

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026

Awalnya, nasabah tersebut menyerahkan empat keping logam mulia antam masing-masing 10 gram dengan total berat sekitar 40 gram sebagai jaminan pinjaman di lembaga pegadaian.

Seperti prosedur pada umumnya, nasabah menandatangani perjanjian gadai dan menerima sejumlah dana pinjaman dengan jaminan emas tersebut.

Namun dalam perjalanan waktu, surat bukti gadai yang dimiliki nasabah dilaporkan hilang. Atas kejadian tersebut, Tasya kemudian membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian sebagai syarat administrasi untuk pengurusan lebih lanjut terkait dokumen yang dinyatakan hilang tersebut.

Beberapa waktu kemudian, setelah nasabah menyiapkan dana untuk melunasi pinjaman, ia bermaksud menebus kembali empat keping logam mulia tersebut pada 14 Maret 2026.

Namun alih-alih menerima kembali barang berharganya, nasabah justru mendapatkan informasi bahwa empat keping logam mulia dengan total berat sekitar 40 gram tersebut telah dicairkan.

“Saya datang dengan niat melunasi pinjaman agar empat keping logam mulia 10 gram itu bisa saya ambil kembali. Tapi justru diberitahu bahwa emas saya sudah dicairkan. Saya tidak pernah memberikan persetujuan untuk itu,” ujar nasabah tersebut sebagaimana disampaikan kepada orang tuanya saat diwawancarai media pada Selasa, 17 Maret 2026, di Warkop Az-Zahra, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.

Kejadian ini memicu kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan barang jaminan milik nasabah.

Secara regulasi, penjualan atau pencairan barang jaminan seharusnya tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila nasabah tidak berada dalam kondisi wanprestasi atau gagal bayar.

Dalam Peraturan Pegadaian Nomor 13 Tahun 2019  mengatur bahwa pelepasan atau penjualan barang jaminan harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik, kecuali dalam kondisi tertentu seperti adanya tunggakan atau gagal bayar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen serta melarang praktik yang merugikan pihak pengguna jasa.

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut kerugian material semata, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis gadai yang selama ini menjadi pilihan banyak warga untuk memperoleh akses pembiayaan secara cepat.

Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar praktik layanan pegadaian diawasi secara lebih ketat oleh regulator dan lembaga pengawas, sehingga hak-hak nasabah dapat terlindungi secara maksimal.

Bagi masyarakat, penting untuk selalu menyimpan dokumen transaksi, bukti pelunasan, serta perjanjian gadai sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Sebab bagi banyak orang, emas bukan sekadar logam mulia, melainkan aset berharga sekaligus simbol keamanan finansial yang diharapkan dapat memberikan perlindungan ekonomi di masa depan.

Laporan: JDT

 

Tags: Pegadaian Borong Raya
Previous Post

Pemuda Bantaeng Berdialog Bahas Ekonomi Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Next Post

Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Related Posts

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter
Breaking News

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:
Breaking News

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Breaking News

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang
Breaking News

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat
Breaking News

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026
Next Post
Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Upacara Penuh Kearifan Lokal Jadi Momentum Membangun Karakter dan Masa Depan Generasi Indonesia

Mei 5, 2026
Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

Menghidupkan Nilai Leluhur di Sekolah: Metode Pappasang Jadi Solusi Pendidikan Karakter

April 26, 2026
Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

Kapolsek Ujung Pandang Jalin Silaturahim dengan KPJ Makassar, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas Perbaikan Naskah:

April 23, 2026
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.