• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

in Breaking News, HUKUM & KRIMINAL
0
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik
249
SHARES
778
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, RadarEkspres – Polemik mengenai penetapan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar terus menjadi perhatian publik. Jum’at, 31 Juli 2026

Berbagai pendapat berkembang di ruang publik, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan proses hukum tersebut. Namun, kalangan praktisi hukum mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas negara hukum dan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

Baca:

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026
Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Juli 28, 2026
Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis?

Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis?

Juli 27, 2026
Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto

Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto

Juli 27, 2026

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ), Mursida, S.SOS.,SH.,MM., menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dipandang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau opini yang berkembang di tengah masyarakat.

“Dalam negara hukum, setiap penetapan tersangka memiliki mekanisme dan dasar hukum yang dapat diuji. Apabila ada pihak yang merasa keberatan atau menganggap proses tersebut tidak sesuai prosedur, maka jalur hukum telah tersedia, yaitu melalui mekanisme praperadilan.
Jangan sampai opini publik justru menggiring penilaian sebelum proses hukum selesai,” ujar Mursida

Menurut Mursida, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan bentuk vonis bersalah. Status tersebut hanyalah bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat minimal alat bukti.

Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekeliruan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui perdebatan di media sosial ataupun pemberitaan yang bersifat menggiring opini.

“Asas equality before the law harus benar-benar diterapkan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang profesi, jabatan, maupun latar belakang organisasinya. Karena itu, biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan independen,” tambahnya.

Mursida juga mengingatkan agar penggunaan istilah kriminalisasi tidak disampaikan secara sembarangan tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, tudingan kriminalisasi harus dapat dibuktikan dengan adanya fakta mengenai penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum, hak mengajukan saksi yang meringankan, serta hak mengajukan praperadilan apabila merasa terdapat cacat prosedur dalam proses penyidikan.

“LBH NVNJ berpandangan bahwa penegakan hukum yang profesional harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Jangan menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Mursida.

Sebagai penutup, Mursida mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak menyikapi setiap perkara hukum yang sedang berproses dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Mari kita percayakan proses pembuktian kepada lembaga peradilan. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan opini ataupun kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Laporan : Red

Tags: DPP LBH NVNJ
Previous Post

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Related Posts

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU
Breaking News

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026
Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Breaking News

Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Juli 28, 2026
Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis?
Breaking News

Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis?

Juli 27, 2026
Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto
Breaking News

Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto

Juli 27, 2026
SK Resmi Terbit, DPC LBH No Viral No Justice Kabupaten Bantaeng Siap Mengabdi untuk Masyarakat
Breaking News

SK Resmi Terbit, DPC LBH No Viral No Justice Kabupaten Bantaeng Siap Mengabdi untuk Masyarakat

Juli 25, 2026
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Breaking News

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Juli 25, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026
Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Juli 28, 2026
Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis?

Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis?

Juli 27, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026
Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Juli 28, 2026
Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis?

Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis?

Juli 27, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.