GOWA, RadarEkspres – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) No Viral No Justice (NVNJ) secara resmi menggelar rapat pembentukan dan rencana pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Gowa. Kegiatan berlangsung di Cafe MarEna, Jalan Boulevard, Sabtu (1/8/2026).
Dalam acara tersebut, Lukman, SH didaulat menjabat sebagai Ketua DPC NVNJ Kabupaten Gowa periode mendatang. Menyambut amanah yang dipikulnya, Lukman menyampaikan rasa syukur sekaligus memaparkan sejumlah langkah strategis yang akan dijalankan.
“Terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada saya. Ke depannya, kami telah menyusun sejumlah strategi untuk membangun layanan pendampingan hukum yang tepat sasaran di wilayah Kabupaten Gowa, sekaligus merampungkan kelengkapan struktur kepengurusan hingga ke tingkat paling bawah,” ujar Lukman.

Sementara itu, Ketua Umum DPP NVNJ Mursida, S.Sos, SH, MM dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga marwah dan nama baik organisasi dalam setiap penanganan perkara.
“Kita harus menempatkan setiap kasus dengan strategi yang tepat. NVNJ harus menjadi wadah yang benar-benar berjalan sesuai koridor hukum, melakukan pendampingan secara profesional tanpa harus menyebarkan informasi berlebihan atau sensasional,” tegas Mursida.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat maupun komentar di media sosial, serta senantiasa menjaga sinergi antar-pengurus demi kelancaran tugas utama organisasi, yaitu mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Membuka jalannya acara, Sekretaris DPP NVNJ Jufri Tutu, SH, MH, CLA memaparkan program peningkatan kapasitas yang akan dijalankan secara berkelanjutan.
“Ke depannya, kami akan rutin menggelar kegiatan seminar setiap minggu. Hal ini bertujuan untuk terus membekali wawasan dan kemampuan seluruh anggota, sehingga siap memberikan pendampingan hukum yang berkualitas bagi masyarakat luas,” jelas Jufri.
Dengan digelarnya pembentukan DPC ini, diharapkan kehadiran NVNJ di Kabupaten Gowa dapat menjadi mitra terpercaya masyarakat dalam memperjuangkan keadilan secara objektif dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Laporan : Ali
















