GOWA, RadarEkspres – Advokat dari Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Irvan Haris, S.H., resmi melaporkan mantan kliennya ke Polres Gowa, Rabu (4/12/2024). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Irvan menuturkan bahwa unggahan mantan kliennya memuat nama dan foto dirinya disertai pernyataan yang dianggap tidak pantas. Hal ini, menurutnya, telah merugikan nama baiknya, baik secara pribadi maupun profesional.
“Saya merasa sangat dirugikan, baik keluarga besar maupun kantor hukum saya, akibat unggahan di media sosial yang mencatut nama dan foto saya serta menyertakan kata-kata tidak pantas,” ujar Irvan dalam konferensi pers.
Awal Permasalahan
Permasalahan ini bermula ketika Irvan dan timnya memberikan layanan hukum sesuai kesepakatan dengan nilai kontrak sebesar Rp20 juta. Namun, hubungan profesional tersebut diduga diputus sepihak oleh mantan kliennya tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah menjalankan tugas dengan maksimal, bahkan mengeluarkan biaya operasional untuk menangani kasusnya,” jelasnya.
Irvan juga mengungkapkan bahwa ia telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai melalui kesepakatan tertulis, yang disaksikan oleh beberapa pihak. Selain itu, ia mengaku telah mengembalikan sisa dana operasional sebesar Rp3 juta kepada mantan kliennya.
Namun, Irvan mengaku terkejut ketika mendapati unggahan di media sosial yang menurutnya merusak reputasinya.
“Setelah itu, dia sempat mengancam akan memviralkan dan melaporkan saya. Kami tidak takut, tetapi ketika unggahan tersebut tersebar, itu jelas mencemarkan nama baik saya,” tambahnya.
Langkah Hukum
Irvan akhirnya melaporkan mantan kliennya ke Unit Tipidter Polres Gowa atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.
“Hari ini saya resmi melaporkan dia. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE jelas mengatur sanksi terhadap tindakan seperti ini,” tegas Irvan.
Advokat muda ini berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya dan meminta pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya secara publik.
Media ini memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sehubungan dengan kasus ini.
Saat ini, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah dalam penanganan Unit Tipidter Polres Gowa. (Red)