Disini kami LSM GMBI Distrik Maros khawatir dan Prihatin jika ada Rumah sakit yang semena-mena ke Masyarakat seperti ini. bukankah telah diatur dalam UUD’Tahun 1945 Negara Melindungi segenap Tumpah darah Rakyat Indonesia
dan sangat Jelas sekali di Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jadi setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Tutup ketua Distrik Maros M Jufri SE.
Laporan : (red)
Page 3 of 3

















