RADARNKRI.Com I Makassar – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan umum Makassar terhadap putusan yang dikeluarkan oleh PTTUN, Senin 23/04/2018.
Di ketahui 3 majelis hakim yakni Supandi, Yodi Martono, Wahyunadi serta Is Sudaryono mengetuk palu pada hari ini senin.
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi ketika dihubungi pihak media mengatakan ” Hasilnya MA Tolak Kasasi KPU Makassar, ia akan disampaikan dalam website nantinya” ungkapnya.
Sebelumnya KPU Makassar melakukan gugatan kasasi ke MA pada tanggal 26 Maret lalu dan diterima pada tanggal 9 April 2018 oleh Ma karena tidak menerima hasil putusan dari pttun Makassar yang mengabulkan permohonan calon walikota dan wakil walikota Makassar munafri Arifudin – Rahmatika Dewi terkait penetapan calon walikota dan wakil walikota Makassar Muhammad Ramdan “Danny” pomanto – Indira Mulyasari paramastuti(AS)