RADARNKRI.Com I Gowa – Adnan Purichta Ichsan YL memberikan sambutan ketikan penyerahaan Ranperda LPJ APBD Gowa TA 2017.-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD Kabupaten Gowa.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL, kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Anzar Zaenal Bate, pada Rapat Paripurna DPRD Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jum’at (21/6).
Adnan dalam sambutannya mengatakan, penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang telah memenuhi kecukupan pengungkapan dan sistem pengendalian intern yang memadai.
“Laporan ini telah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang menunjukkan adanya kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga Pemkab Gowa dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa paragraf dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama tujuh tahun berturut-turut,” ujarnya.
Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2017 telah diadakan penyesuaian atas faktor-faktor obyektif yang dihadapi dalam pengalokasian anggaran, program kerja, dan kegiatan.
“Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp1.918.379.405.249,48. Sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp1.772.190.902.478.25 atau 92,38%. Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp 146.188.502.771,22. ”urai bupati termuda sekawasan Timur Indonesia dihadapan para anggota DPRD.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran belanja jika di tinjau dari segi unit organisasi yang melaksanakan maupun dari segi uraian belanjanya, nampak bahwa sudah terjadi keserasian sesuai batas-batas kebijakan anggaran yang menganut anggaran surplus dan defisit.
“Ini berarti bahwa secara totalitas jumlah masih tetap mengacu pada anggaran berimbang, serta realisasi anggaran secara umum tidak melampaui plafon anggaran yang teralokasi dalam APBD, baik bersumber dari dana Pendapatan Asli Daearah (PAD), dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus ((DAK), dan Dana bagi hasil dari Pusat dan Provinsi, serta silpa Anggaran tahun yang lalu.
Diakhir sambutannya, dia berharap agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017, dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan para Anggota Dewan Yang Terhormat. (Ilyas )