Makassar, RadarEkspres – Untuk menghasilkan peluang kerja yang layak namun juga pertumbuhan yang lebih kuat, inklusif dan dapat mengurangi kemiskinan.
Tapi sayang tak sedikit pula seseorang menjadi korban penipuan jasa-jasa oknum yang dapat memasukan orang bekerja.
Seperti dialami seorang kepala rumah tangga ini yakni Mansyur (45) tahun warga Jalan Persatuan lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobulu Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Niat seorang ayah yang ingin melihat anaknya bekerja di Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kabupaten Gowa, justru malah uang Rp 40 Juta miliknya raib dibawa pelaku.
Atas kejadian ini Mansyur (45) tahun didampingi Kuasa Hukumnya Abd Muis, SH melaporkan Oknum FRY Alias Yoko ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa, Senin (07/08/2023) pagi tadi.
Mansyur melaporkan FRY dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang berdasarkan undang- undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi di jalan bili-bili desa Kecamatan Bonto marannu Kabupaten Gowa, pada tanggal 27 November 2022 sekira Pukul 13.00 WITA.
Kepada media RadarEkspres Abd Muis, SH menuturkan kejadian tersebut bermula pelaku FRY datang ke rumah korban untuk menawarkan mengurus anak korban Pr. Putriani masuk bekerja di Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kabupaten Gowa.
FRY bercerita kepada, Mansyur, kalau bisa memasukan anaknya bekerja di PDAM
Dia FRY mengaku bisa memasukkan anak Mansyur di PDAM, asalkan ada uang pelicin sebesar Rp 40 Juta.
Usai menuai kesepakatan, Pertama kalinya korban menyerahkan uang senilai Rp 10 juta kepada pelaku secara tunai, kemudian korban membayar lagi senilai Rp 30 Juta rupiah dan selanjutnya membuatkan kwitansi senilai Rp. 40 Juta rupiah.
Kemudian FRY menjanjikan anak korban dapat bekerja di Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kabupaten Gowa.
Namun kenyataannya hingga saat ini anak klien kami belum bekerja di PDAM.” ujar Abd Muis Kuasa Hukum Mansyur.
Merasa tertipu dia pun membawa permasalahan ini ke jalur hukum berdasarkan laporan Posisi Nomor : LP/B/800/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 7 Agustus 2023, Pukul 09.24 WITA.
Dia berjanji, anak klien kami dapat bekerja di PDAM pada bulan November, tapi sampai sekarang belum juga bekerja, namun kenyataannya tetap sama saja. Dia sering berjanji terkesan mengulur-ulur waktu,” tutup Abd Muis.
Sementara dikonfirmasi FRY Via WhatsApp tidak memberikan tanggapan apa-apa, hingga berita ini disiarkan masih menunggu hak jawab Sdr FRY.
Laporan : JDT