Pattallikang, RadarEkspres – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) berhasil menyelesaikan sengketa mas kawin (sunrang) yang terjadi di Dusun Lemoa, Desa Pattallikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Rabu 15 Januari 2025
Proses mediasi berlangsung lancar dan dihadiri oleh Kepala Desa Pattallikang Ismail, Pasang S.Sos, Kepala Dusun Lemoa Usman, S.Pdi, beberapa orang perangkat desa, ST Sunniati Dg Calla (Pelapor), Kamaruddin (Terlapor), Mursida, S.Sos.,SH., MM, Jufri, SH.C.LA dan Kurniawan, R.O.,SH (Kuasa Hukum Pelapor), Dg. Mangung, Dg Naba, Taharuddin Dg Ropu, serta sejumlah warga dari Lemoa dan Bontonompo.
Dalam mediasi tersebut, Kedua belah pihak saling memaafkan, Terlapor bersedia memberikan hak mas kawin (Sunrang) berupa sebidang tanah kering seluas 100 meter persegi kepada pihak Pelapor yang merupakan orang tua mempelai perempuan (Fatma Sari) dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara : Kamaruddin
– Sebelah Timur : Jalanan
– Sebelah Selatan : Hj. Tamene
– Sebelah Barat. : Sattuma
Kesepakatan ini menjadi solusi damai bagi kedua belah pihak tanpa perlu melanjutkan kasus ke ranah hukum.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pattallikang Ismail Pasang yang bertindak sebagai mediator. Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik selama perundingan, sehingga menghasilkan keputusan yang adil dan memuaskan. Kepala Desa Pattallikang turut memberikan apresiasi atas peran aktif LBH No Viral No Justice dalam menciptakan penyelesaian damai ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Pattallikang yang telah membantu menyelesaikan masalah ini secara bijaksana. Perdamaian ini bukan hanya kemenangan untuk kedua belah pihak, tetapi juga untuk masyarakat desa yang menginginkan keharmonisan,” ujar Mursida Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice
Kesepakatan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat dapat terwujud dengan pendekatan mediasi.
DPP LBH No Viral No Justice terus menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang responsif dan mendukung terciptanya keadilan di masyarakat.
Laporan : Red