RADARNKRI.Com I Makassar – DPRD Kota Makassar kembali menggelar Rapat dengar pendapat mengenai Jaminan Perlindungan anak, selasa, 03/04/2018.
Anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Shinta Mashita Molina menekankan bahwa terbentuknya ranperda perlindungan anak ini adalah inisiatif dari Komisi D DPRD Makassar bersama Kepala Dinas Perlindungan Anak
Menurutnya ranperda tersebut bercakupan meluas dan mengenai pengawasan dalam permasalahan anak, maka pemerintah kota Makassar wajib membentuk satgas yang bertugas dalam mengawas dan membina anak-anak.
Rapat dengar pendapat tersebut yang dilaksanakan dalam ruang badan anggaran DPRD Kota Makassar dan turut dihadiri oleh beberapa anggota dewan Kepala Dinas perlindungan perempuan dan Anak
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak A. Tenri Palalong mengatakan pemerintah Kota Daerah saat ini telah membangun sistem evaluasi dalam melindungi masa depan anak
Menurutnya dimakassar itu sudah ada perlindungannya sejak 1000 hari pertama kelahirannya .kalau anak-anak sampai usia 18 tahun.
“Dinas pendidikan dan Pansus perlindungan anak akan bersinergi meramu yang terbaik sehingga lahir pasal-pasal yang bagus” terangnya
Perancang Naskah Akademik Ranperda tentang Perlindungan Anak, DR. Fadia dalam kesempatan itu menuturkan Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan fasilitas yang baik dalam membina dan meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Menurutnya Hal tersebut memang Sangat jelas dalam naskah akademik ranperda perlindungan anak tercantum tentang tanggung jawab pemerintah dalam memberi fasilitas yang baik dan meningkatkan pengawasan terhadap anak,” terangnya(*)