• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Gugatan Rp700 Miliar ke 2 Media di Makassar, Saksi Ahli Dewan Pers: Tidak Ada PMH

in HUKUM & KRIMINAL, METRO, RAGAM
0
Sidang Gugatan Rp700 Miliar ke 2 Media di Makassar, Saksi Ahli Dewan Pers: Tidak Ada PMH
277
SHARES
867
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, RadarEkspres – Sidang gugatan perdata terhadap dua media online di Makassar, Sulawesi Selatan, kini terus bergulir. Dua media itu kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

Sidang yang digelar pada, Kamis 25 April 2024 itu menghadirkan ahli dari Dewan Pers, yakni Herlambang Wiratraman. Dalam sidang tersebut, Herlambang menerangkan seputar penanganan sengketa pers sesuai mekanisme hukum pers.

Baca:

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026
Peran Aktif LBH No Viral No Justice, Sengketa Panen di Tassese Berujung Damai

Peran Aktif LBH No Viral No Justice, Sengketa Panen di Tassese Berujung Damai

April 11, 2026

Herlambang menegaskan bahwa yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik) berada pada wilayah etika profesi.

“Gugatan ini terlalu berlebihan, sebaiknya memang tidak perlu diulang-ulang lagi, kenapa? Karena kasus begini tidak kunjung membawa perbaikan pada demokrasi,” kata Herlambang usai sidang, Kamis 25 April 2024.

Itu sebabnya, Herlambang mendorong lebih mengupayakan para pihak agar menggunakan mekanisme hukum pers dan sama-sama menjaga atau merawat mekanisme hukum khusus itu.

“Saya kira pengadilan tentu tidak bisa membatasi, dia bisa saja bawa, tapi kan tadi saya jelaskan, putusan pengadilan doktrin mekanisme hukum yang berkembang. Bahkan ada pembelajaran yang baik dari negara-negara lain seperti Belanda (rapanjurnaistek),” tuturnya.

“Artinya kalau mau dibawa ke pengadilan, ya silahkan saja tapi itu mengganggu bagi pers, karena pers malah menjadi mengurusi pengadilan kan, dan itu tidak baik sebenarnya,” sambungya lugas.

Menurut Herlambang, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan, mekanisme kelembaaan yang disepakati atau dimandatkan oleh undang-undang.

“Idealnya selesaikan lah dengan mekanisme hukum khusus pers, itulah lex specialis derogate diberikan ruang ya, untuk diberikan hak jawab, hak koreksi dan seterusnya, kalau keberatan ya dicek lagi mekanisme atau kelembagaan yang disepakati atau yang dimandatkan oleh undang-undang pers yakni Dewan Pers,” tuturnya lagi.

Herlambang kembali menegaskan sengketa pers harus mengikuti mekanisme hukum pers, tidak boleh dikesampingkan. “Jadi sebenarnya mudah-mudahan ya Pengadilan Negeri Makassar lebih memberi perhatian kepada upaya perlindungan kebebasan pers, sebagaimana kasus-kasus sebelumnya,” ungakpnya.

“Karena kasus ini kan berungkali ya. Dulu pernah persoalkan tapi kan menang juga, kemudian kasus lainnya yang ekstrem yang Rp100 triliun, itu juga gak masuk akal dan pengadilan cukup jelas memberikan putusan,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah pelanggaran etik adalah perbuatan melawam hukum? Herlambang menegaskan pelanggaran etik tidak bisa disebut melawan hukum. Sebab, pelanggaran etik harus diselesaikan lewat etik pula.

“Dan kewenangannya Dewan Pers untuk menyelesaikan, mekanismenya ya hak jawab itu, sesederhana itu. Kasus ini sebenarnya kasus mudah, kasus mudah. Karena banyak sekali pembelajaran hukum sebelumnya untuk mengatakan kasus ini kasus mudah, apalagi ini urusannya pejabat publik, gak pake pers saja sebenarnya bebas ya,” tandas Herlambang.

Di tempat yang sama, Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, optimis bahwa kliennya selaku tergugat akan mendapat angin segar dalam akhir sidang nanti.

“Itu iya dari profesi dan tadi kami meyakini bahwa proses gugatan ini nantinya putusannya bebas. Ya, karena dari keterangan ahli yang bisa menjabarkan terkait bahwa hak jawab itu adalah. Final sebuah upaya terakhir ketika ada sengketa pers,” katanya.

Apabila sengketa pers ini selesai, lanjut Fajriani, tidak ada lagi persoalan gugatan terhadap media dan wartawan. Seluruh persoalan, kata dia, diselesaikan di Dewan Pers.

“Jadi kami berharap tidak ada perkara perkara serupa yang muncul lagi di gugatan. Peradilan khususnya terkait karya jurnalistik dan dikembalikan. Mekanisme itu melalui penyelesaian di Dewan Pers. Kami juga akan tetap mengupayakan dalam keputusan ketika nanti bebas,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Murlianto, dengan kukuh mengatakan bahwa pemberitaan soal Stafsus Pemprov Sulsel yang disebut terlibat dalam pemberhentian ASN terdapat kesalahan.

“Saya pikir bahwa bukti kami ini sudah jelas bahwa ada sebagaimana tadi dijelaskan oleh ahli bahwa ini ada kesalahan yang dilakukan secara jelas dan itu keluar dari Dewan Pers ada penilaian secara jelas,” katanya.

Kemudian terkait sidang tadi, kata dia, pihaknya memberikan ruang kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat. Pada intinya, kata dia, putusan ada di tangan majelis hakim.

“Silakan ahli berpendapat kita juga sudah mengajukan bukti bukti itu ya. Saya pikir sudah seperti itu, nanti pengadilan yang akan kita serahkan ke pengadilan untuk Memutuskan,” jelasnya.

“Yang jelas bahwa kita berpatokan bahwa gugatan kami ada dasar untuk kita lanjutkan. Itu artinya bahwa pendapatan itu kan bukan menjadi patokan mati buat kami. Begitu juga majelis hakim itu kan pendapat,” sambung dia.

Seperti diketahui, dua media di Makassar, yakni Herald.id dan Inikata.com digugat perdata di PN Makassar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh eks stafsus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Penguggat menilai pemberitaan dua media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp700 miliar. ***

Tags: Kebebasan PersPengadilan Negeri MakassarUU Pers
Previous Post

PLN Sukses Kawal Pasokan Listrik Tanpa Kedip dalam Kunjungan Kerja Presiden RI di Sulawesi Barat

Next Post

Rapat Perdana, DPD PJI Hadir Di Sulsel Siap Melindungi Pekerja Jurnalis

Related Posts

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Breaking News

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi
Breaking News

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat
Breaking News

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026
Peran Aktif LBH No Viral No Justice, Sengketa Panen di Tassese Berujung Damai
Breaking News

Peran Aktif LBH No Viral No Justice, Sengketa Panen di Tassese Berujung Damai

April 11, 2026
LSM GMBI Peringati HUT ke-24 dengan Apel Akbar Hibrid, Usung Tema “Solidaritas Tanpa Batas”
Breaking News

LSM GMBI Peringati HUT ke-24 dengan Apel Akbar Hibrid, Usung Tema “Solidaritas Tanpa Batas”

Maret 28, 2026
Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya
Breaking News

Surat Gadai Dilaporkan Hilang, Tapi Emas Nasabah Justru Ditebus Orang Lain di Pegadaian Borong Raya

Maret 18, 2026
Next Post
Rapat Perdana, DPD PJI Hadir Di Sulsel Siap Melindungi Pekerja Jurnalis

Rapat Perdana, DPD PJI Hadir Di Sulsel Siap Melindungi Pekerja Jurnalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Camat Bontolempangan Tegaskan Disiplin ASN dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

April 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Terdakwa Jabal Nur Ajukan Eksepsi

April 15, 2026
AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

AMSC Buat Gebrakan Baru: Latih Pemula Air Rifle di Lapbak Divisi Arhanud Korpasgat

April 12, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.