PALOPO, SULAWESI SELATAN, RadarEkspres -— Penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/593/XI/2025/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL, tertanggal 24 November 2025, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor Fahmi Hamid dan terlapor Muh. Saparuddin Berteman, menjadi sorotan, Kamis 22 Oktober 2026
Perkara yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1 miliar tersebut berkaitan dengan dokumen Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Tahun 2014 yang dikaitkan dengan Bank BTPN/SMBC Palopo. Pelapor menduga dokumen tersebut tidak autentik dan meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara transparan.
Sorotan semakin menguat setelah pelapor mengungkapkan adanya informasi mengenai hasil pengecekan dokumen kepada pihak KPKNL Palopo yang, menurut keterangannya, menyatakan tidak pernah menerbitkan Grosse Risalah Lelang dimaksud.
KPKNL DISEBUT TIDAK PERNAH MENERBITKAN DOKUMEN
Fahmi Hamid mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Kasat Intelkam Polres Palopo, AKP Suwardi, S.H., telah melakukan pengecekan langsung kepada KPKNL Palopo terkait keaslian dokumen yang dipersoalkan.
Menurut keterangan pelapor, pihak KPKNL Palopo menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan Grosse Risalah Lelang Tahun 2014 sebagaimana yang dipermasalahkan.
Informasi tersebut dinilai penting untuk menjadi bahan pendalaman penyidik dalam mengungkap asal-usul dokumen, pihak yang membuat atau menggunakannya, serta kemungkinan adanya unsur pidana.
Namun, pernyataan mengenai hasil pengecekan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi KPKNL Palopo dan dokumen tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
INFORMASI INTELKAM DISEBUT TELAH DISAMPAIKAN KE RESKRIM
Pelapor juga menyebutkan bahwa hasil pengecekan yang dilakukan jajaran Intelkam telah disampaikan kepada jajaran Reserse Kriminal Polres Palopo.
Akan tetapi, menurut Fahmi, informasi tersebut belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkannya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penanganan laporan polisi tersebut, termasuk apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, meminta klarifikasi resmi dari KPKNL Palopo, serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Pelapor berharap seluruh informasi yang telah diperoleh aparat kepolisian dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
PELAPOR MENGAKU TELAH MENGHADAP KAPOLRES PALOPO
Dalam upaya mencari kejelasan, Fahmi Hamid bersama H. Amiruddin mengaku telah menghadap langsung Kapolres Palopo, AKBP Arvin Hariadi, S.I.K.
Pertemuan tersebut, menurut pelapor, turut didampingi Kasat Intelkam AKP Suwardi, S.H.
Dalam dialog itu, pelapor menyatakan bahwa hasil pengecekan dokumen oleh jajaran Intelkam telah disampaikan kepada Kapolres. Ia juga mengungkapkan adanya saran agar persoalan tersebut kembali dilaporkan.
Pelapor berharap pertemuan tersebut menjadi momentum bagi kepolisian untuk memberikan kejelasan atas perkembangan perkara, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
TIGA KALI NOTA DINAS GELAR PERKARA DISEBUT BELUM MENEMUKAN KEJELASAN
Persoalan lain yang disorot pelapor adalah proses pengajuan gelar perkara di lingkungan Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Palopo.
Fahmi menyebut penyidik Unit Tipidum, Firdaus Siri, telah tiga kali membuat nota dinas untuk pelaksanaan gelar perkara.
Namun, menurut pengakuan pelapor, pelaksanaan gelar perkara tersebut belum juga memperoleh kejelasan. Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa terdapat kendala koordinasi antara pejabat yang berwenang, dengan alasan salah satu pejabat tidak berada di tempat atau sedang berada di Makassar.
Jika benar terdapat hambatan dalam pelaksanaan gelar perkara, pelapor berharap Kapolres Kota Palopo segera melakukan evaluasi internal agar proses penanganan laporan tidak berlarut-larut.
Gelar perkara sendiri merupakan salah satu mekanisme dalam proses penanganan perkara pidana untuk mengevaluasi fakta, alat bukti, serta menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
PELAPOR MENGAKU TELAH MELAPORKAN PENANGANAN PERKARA KE PROPAM
Karena merasa belum memperoleh kejelasan, Fahmi mengaku telah menyampaikan pengaduan secara berjenjang kepada sejumlah unsur pengawasan dan pengamanan internal kepolisian.
Pihak-pihak yang disebut menerima pengaduan tersebut antara lain Propam Polda Sulawesi Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Irwasda Polda Sulawesi Selatan, Kasikum, Siwas, serta Propam Polres Palopo.
Pelapor meminta agar pengaduannya diperiksa secara objektif, khususnya terkait dugaan hambatan dalam penanganan laporan polisi yang telah disampaikan sejak November 2025.
Menurutnya, pengawasan internal diperlukan untuk memastikan apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjamin hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya.
DUGAAN KONGKALIKONG DIMINTA DISELIDIKI, BUKAN SEKADAR MENJADI POLEMIK
Fahmi Hamid menyampaikan dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara. Ia bahkan menduga kemungkinan adanya hubungan tidak patut antara oknum aparat yang menangani perkara dengan pihak terlapor.
Dalam keterangannya, pelapor menyebut nama Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parinta, S.H., dan Kanit Tipidum, IPDA Suwadi, S.H.
Meski demikian, dugaan keterlibatan atau persekongkolan tersebut merupakan tuduhan dari pihak pelapor yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif. Belum dapat disimpulkan bahwa pejabat yang disebut telah melakukan pelanggaran etik ataupun tindak pidana hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut menjadi penting agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului hasil pemeriksaan resmi.
PELAPOR DESAK EVALUASI JABATAN DAN PEMERIKSAAN ETIK
Fahmi Hamid meminta Propam dan unsur pengawasan internal Polri menindaklanjuti pengaduannya secara serius.
Ia mendesak agar dugaan pelanggaran prosedur, apabila ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan, diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor juga meminta agar jabatan Kasat Reskrim IPTU Ridwan Parinta, S.H., dan Kanit Tipidum IPDA Suwadi, S.H., dievaluasi, termasuk kemungkinan pencopotan apabila terbukti terdapat pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk tindakan tersebut.
Menurut pelapor, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memastikan bahwa penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS MENJADI KUNCI
Perkara ini menempatkan dua persoalan penting yang perlu dijawab secara terang.
Pertama, bagaimana keaslian Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Tahun 2014 yang dipersoalkan dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi instansi penerbit.
Kedua, bagaimana perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/593/XI/2025/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL, termasuk alasan belum terlaksananya gelar perkara sebagaimana yang diklaim pelapor.
Kejelasan mengenai kedua persoalan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar dugaan atau pernyataan sepihak.
Prinsipnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, mekanisme pengawasan internal perlu berjalan secara objektif.
Sebaliknya, setiap anggota yang disebut dalam pengaduan juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh pemeriksaan yang adil.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari KPKNL Palopo mengenai dokumen yang dipersoalkan, penjelasan Polres Palopo mengenai perkembangan penyidikan, serta tanggapan dari pejabat yang disebut dalam pengaduan masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Palopo mengatakan, pada intinya terkait penangan tersebut kami tangani secara profesional dan sedang berjalan, namun ada tahapan-tahapan yang akan kami lakukan, kami harus dalami betul-betul mengenai dokumen melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
Berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Palopo menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan agenda gelar perkara terkait laporan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa informasi mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara nantinya akan disampaikan kepada pelapor.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak pelapor menanyakan kepastian jadwal gelar perkara, mengingat laporan tersebut telah berjalan hampir satu tahun.
Meski demikian, hingga komunikasi tersebut berlangsung, Kasat Reskrim belum menyampaikan tanggal pasti pelaksanaan gelar perkara.
Redaksi berharap penanganan laporan ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Redaksi juga membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Jf
















