JAKARTA, RadarEkspres – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat tinggi negara memasuki babak baru. Perkembangan perkara yang disebut melibatkan sejumlah perwira kepolisian itu kini memunculkan dugaan keterlibatan personel Polri yang masih aktif bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang beredar menyebutkan, penanganan perkara tersebut tidak hanya menyasar sejumlah perwira tinggi kepolisian, tetapi juga berpotensi mengungkap keterlibatan personel lain yang hingga kini belum teridentifikasi secara terbuka.
Sumber yang dikutip media Afu.id menyebutkan bahwa sejumlah nama, di antaranya Listyo Sigit Prabowo, Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Penetapan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan praktik penyadapan tanpa kewenangan terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Sudah, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap sumber Afu.id pada Selasa (3/11/2026).
Namun demikian, hingga saat ini informasi mengenai penetapan status hukum tersebut belum disertai pengumuman resmi dari Mabes Polri. Oleh karena itu, kebenaran informasi serta kedudukan hukum masing-masing nama masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang.
Dugaan Keterlibatan Personel Lain
Perkembangan kasus ini dikabarkan tidak berhenti pada sejumlah nama perwira tinggi. Seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial FR bersama empat anggota polisi lainnya juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga terlibat.
Informasi awal menyebutkan bahwa perkara tersebut bermula dari penyelidikan internal di lingkungan Mabes Polri setelah muncul dugaan adanya aktivitas penyadapan yang dilakukan secara terorganisasi terhadap sejumlah pejabat tinggi negara.
Salah satu lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut adalah sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dugaan penyadapan ini semakin menjadi perhatian publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diklaim berasal dari lingkungan internal kepolisian. Dalam percakapan tersebut, terdapat informasi mengenai sejumlah perwira yang disebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Menunggu Kejelasan Penanganan Perkara
Dalam informasi yang beredar, nama Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta disebut-sebut telah berada dalam penahanan. Sementara nama Listyo Sigit Prabowo dan seorang perwira lainnya dikabarkan masih menjalani proses pemeriksaan.
Akan tetapi, informasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Status tersangka, penahanan, maupun keterlibatan masing-masing individu harus didasarkan pada keterangan resmi dan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi menjadi persoalan serius, bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan teknologi penyadapan, melainkan juga berkaitan dengan akuntabilitas institusi penegak hukum dan perlindungan privasi pejabat negara.
Publik kini menanti penjelasan terbuka mengenai siapa saja pihak yang sebenarnya terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat jaringan personel lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Mabes Polri belum menyampaikan keterangan resmi yang mengonfirmasi identitas seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun uraian lengkap konstruksi perkara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan kepada awak media terkait perkembangan informasi yang beredar.
Transparansi dan kepastian hukum menjadi hal penting dalam perkara ini. Setiap dugaan harus diungkap berdasarkan bukti, sementara setiap pihak yang disebut harus tetap memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah.
Laporan: JDT
















