MAKASSAR, Putrabhayangkara – Kiprah Dr. Makkah Muharram, S.H., M.H., M.Kn., sebagai praktisi dan ahli hukum kembali mendapat kepercayaan di tingkat nasional. Ia kembali diundang untuk menghadiri Forum Ahli Lingkungan Hidup se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Pulau Bali pada 20–22 Oktober 2026. Undangan ini merupakan kali kedua bagi Dr. Makkah setelah sebelumnya menghadiri forum serupa pada akhir September 2025.
Undangan tersebut menjadi salah satu penanda konsistensi pengabdiannya di bidang hukum, khususnya dalam persoalan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Pengalaman panjangnya sebagai ahli hukum telah menempatkan Dr. Makkah sebagai salah satu praktisi yang kerap dimintai pandangan hukum oleh berbagai institusi penegak hukum maupun lembaga pemerintahan.
Dipercaya Lintas Institusi, dari Kementerian hingga Aparat Penegak Hukum
Pengabdian Dr. Makkah di bidang hukum lingkungan dan kehutanan telah berlangsung sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih berada dalam satu kementerian, hingga setelah kedua urusan tersebut dipisahkan ke dalam kementerian tersendiri.
Dalam perjalanan pengabdiannya, ia tetap mendapatkan kepercayaan untuk memberikan keterangan dan pandangan sebagai ahli hukum sesuai kebutuhan perkara dan kewenangan institusi yang memintanya. Bidang kehutanan menjadi salah satu bidang yang paling sering melibatkan dirinya sebagai ahli.
Selain di lingkungan kementerian, Dr. Makkah juga pernah diminta memberikan keahlian hukum oleh berbagai institusi penegak hukum, antara lain Mabes Polri, Polda Metro Jaya, sejumlah Polda di Indonesia, serta Polres dan Polsek. Di wilayah Sulawesi Selatan, kiprahnya juga mencakup permintaan keahlian dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan sejumlah Kejaksaan Negeri.
Keterlibatan lintas institusi tersebut mencerminkan pengalaman Dr. Makkah dalam menganalisis persoalan hukum berdasarkan norma peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip kepastian hukum.
Dosen, Praktisi Hukum Senior, dan Akademisi
Di luar aktivitasnya sebagai ahli hukum, Dr. Makkah Muharram dikenal sebagai dosen sekaligus praktisi hukum senior yang telah menjalani pengabdian profesional sejak tahun 2000 hingga sekarang.
Pengalamannya meliputi berbagai persoalan hukum di lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas), LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, serta Pemerintah Kota Makassar.
Dalam perjalanan karier akademiknya, Dr. Makkah pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) pada tahun 2020. Saat ini, ia mengemban amanah sebagai Asisten Direktur I Program Pascasarjana Universitas Indonesia Timur.
Ia juga dikenal sebagai kurator yang bernaung dalam organisasi IKAPI, menambah dimensi pengalamannya di luar kegiatan akademik dan praktik hukum.
Perpaduan antara pengalaman mengajar, penelitian dan pengembangan keilmuan hukum, serta praktik profesional menjadi modal penting dalam memberikan analisis terhadap persoalan hukum yang membutuhkan pemahaman normatif sekaligus penerapan hukum dalam praktik.
Integritas Menjadi Prinsip Utama dalam Memberikan Keterangan Ahli
Salah satu prinsip yang menjadi perhatian Dr. Makkah dalam menjalankan profesinya adalah menjaga independensi dan integritas keilmuan. Baginya, menjadi ahli hukum bukan semata-mata memenuhi permintaan pihak yang berperkara, melainkan menjalankan tanggung jawab profesional berdasarkan norma hukum dan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia menyatakan hanya bersedia menerima permintaan sebagai ahli hukum apabila persoalan yang dimintakan pendapatnya dapat dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kompetensi keahliannya.
Sebaliknya, apabila suatu permintaan dinilai tidak sejalan dengan norma hukum atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan, ia memilih untuk menolaknya.
Dalam menjalankan profesinya, Dr. Makkah juga berupaya mempertimbangkan kemampuan keuangan pihak yang meminta keahliannya. Pendekatan tersebut mencerminkan upayanya agar akses terhadap keahlian hukum tetap dapat dijangkau tanpa mengesampingkan standar profesional dan tanggung jawab keilmuan.
Prinsip tersebut penting dalam dunia penegakan hukum, sebab keterangan ahli semestinya menjadi instrumen untuk membantu memperjelas persoalan hukum, bukan sekadar membenarkan kepentingan salah satu pihak.
Forum Nasional sebagai Ruang Penguatan Keilmuan Hukum Lingkungan
Kehadiran kembali Dr. Makkah dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup se-Indonesia di Bali diharapkan menjadi kesempatan untuk memperkuat pertukaran gagasan dan pengalaman mengenai berbagai persoalan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.
Di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap penegakan hukum lingkungan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada kepastian hukum, peran ahli menjadi penting dalam membantu menguraikan aspek normatif serta penerapan peraturan perundang-undangan dalam penanganan perkara.
Pengalaman Dr. Makkah yang bersentuhan dengan dunia akademik, praktik hukum, dan berbagai institusi penegak hukum memberikan perspektif tersendiri dalam melihat hubungan antara norma hukum, pembuktian, dan pelaksanaan penegakan hukum.
Undangan kedua dalam forum nasional tersebut sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan pengabdian profesionalnya, terutama dalam bidang hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Bagi Dr. Makkah Muharram, keahlian hukum pada akhirnya bukan hanya tentang penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, melainkan juga tentang keberanian menjaga objektivitas, integritas, dan tanggung jawab ilmiah.
Dengan prinsip tersebut, ia terus menjalankan perannya sebagai akademisi dan praktisi hukum yang berupaya menempatkan norma hukum sebagai pijakan utama dalam memberikan pendapat dan keterangan ahli.
Laporan : JDT
















