RADARNKRI.Com I Mamuju – Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi APBD Sulbar 2016 ditangguhkan oleh majelis hakim Tipikor mamuju, lantaran telah menerima uang jaminan sebanyak Rp200 juta, selasa 12/06/2018.
Uang jaminan sebesar itu, digunakan untuk membebaskan empat terdakwa yakni Mantan pimpinan DPRD Sulbar yakni, Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, serta tiga mantan wakil ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun. Dari balik jeruji sel tahanan Tipikor.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri, membenarkan adanya uang jaminan yang disetor pihak terdakwa. Karena alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan keempat terdakwa tersebut.
“Ada jaminan Rp200 juta, yang diberikan pihak terdakwa,” tukas Cahyadi Sabri, Selasa (12/6/2018).
Menurut Cahyadi Sabri, bahwa tiap tingkatan atau institusi penegak hukum, memiliki kewenangan untuk memberikan penangguhan penahanan.
Sejumlah lembaga penggiat anti korupsi menanggapi dikabulkannya, permohonan penangguhan penahanan keempat terdakwa kasus dugaan korupsi oleh majelis hakim. Menuai sorotan serta kritikan tajam sendiiri
“Uang jaminan tidak bisa dijadikan alasan, bagi hakim untuk mengeluarkan terdakwa korupsi. Dari dalam sel tahanan Tipikor,” tegas Ketua Celebes Law And Transperancy (CLAT), Irvan, Selasa (12/6).
Lanjut Irvan, keempat terdakwa sampai diberi hak istimewa untuk berlebaran diluar sel tahanan. Hal tersebut Irvan menilai sangat tidak rasional. Tentu ini kata dia akan menjadi stigma, bahwa ada perlakuan khusus dari penegak hukum terhadap para terdakwa korupsi.
“Tentu saja ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sebab menurut Irvan, bisa saja para terdakwa tersebut, menghilangkan barang bukti dalam perkara ini. “Lantas siapa yang bisa menggaransi, kalau kemungkinan itu terjadi ?,” sebutnya.
Lebih lanjut Irvan mengatakan secara tegas. CLAT mendesak agar KPK segera mengusut kasus ini. Demi penegakan supremasi hukum, utamanya dalam pemberatan tindak pidana korupsi(WI)