• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home NASIONAL

Soal Pembagian Zakat Tak Dilakukan Secara Massal, MUI Dukung Himbauan Kemenag

in NASIONAL
0
250
SHARES
780
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca:

Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Oktober 15, 2026
Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto

Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto

Juli 27, 2026
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Juli 25, 2026
DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

Juni 18, 2026
RADARNKRI.Com I Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengaku sepakat dengan imbauan Kementerian Agama agar kebiasaan membagikan zakat secara massal ditinggalkan oleh masyarakat muslim Indonesia.

“Setuju zakat itu disalurkan ke lembaga-lembaga (zakat) dan lembaga-lembaga (zakat) itu kita harapkan bisa melakukannya dengan baik,” kata Maruf di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (12/6/2018).

Di kutip dari Kompas.com menurut Maruf, penyaluran zakat melalui lembaga atau organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan mencegah masalah yang sering terjadi selama ini.

“Gaduh, ada yang keinjek-injek. Oleh karena itu semua kami harapkan melalui lembaga yang sudah diatur pemerintah dan lembaganya harus menyalurkan dengan benar,” kata Maruf.

Karenanya, MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak dan sedekah dilakukan perencanaan secara baik dan benar dan diperlukan dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait.

“Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” kata Rais Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengimbau agar kebiasaan membagikan zakat secara massal ditinggalkan oleh masyarakat muslim Indonesia.

Hal itu diungkapkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag M Fuad Nasar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/6/2018).

“Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat,” kata Fuad.

Alasannya, kata Fuad, setiap bulan Ramadan, masih dijumpai pembagian zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak.

Ribuan warga miskin tersebut pun rela antri dan berdesakan demi mendapatkan dana zakat. Bahkan orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak harus terhimpit di tengah kerumunan penerima zakat.

Menurut Fuad, cara pembagian zakat seperti itu, di samping berisiko terjadi kekisruhan, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin.

Karenanya Fuad mengajak agar publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa  pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal.

Fuad juga menganggap, pembagian zakat secara massal dalam jumlah berapapun tidak menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Malah kata Fuad, sebaliknya hal itu cenderung menambah orang yang merasa miskin lantaran dipancing dengan adanya pembagian zakat secara massal.

Fuad pun mengimbau, pemberian zakat bisa dilakukan melalui organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Adapun, Baznas memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.(BI)

Tags: MUI Dukung Himbauan KemenagSoal Pembagian Zakat Tak Dilakukan Secara Massal
Previous Post

Empat Terdakwa Korupsi APBD Sulbar Di Tangguhkan Hakim, Ini Alasannya..

Next Post

JOIN Minta Kapolres Kotabaru Diperiksa

Related Posts

Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”
Breaking News

Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Oktober 15, 2026
Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto
Breaking News

Kilas Balik 1998: Gerakan Cinta Rupiah yang Digagas Tutut Soeharto

Juli 27, 2026
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Breaking News

Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Babak Baru Perjalanan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Juli 25, 2026
DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali
Breaking News

DPP LBH No Viral No Justice Resmi Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Provinsi Bali

Juni 18, 2026
DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman
Breaking News

DPP LBH NVNJ Hadirkan Pendampingan Hukum Profesional dalam Perkara Waris di PA Sleman

Juni 17, 2026
Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang
Breaking News

Perkuat Kepemimpinan, Ketua DPRD Makassar Ikuti Program Strategis Lemhannas di Magelang

April 15, 2026
Next Post

JOIN Minta Kapolres Kotabaru Diperiksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Oktober 22, 2026
Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Oktober 20, 2026
Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Oktober 18, 2026
Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Oktober 15, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Kasus Dugaan Pemalsuan Grosse Risalah Lelang KPKNL Palopo Senilai Rp.1Miliar Disorot, Pelapor Desak Propam Usut Penganganan Perkara

Oktober 22, 2026
Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Tajam dengan Pendekatan Hukum dan HAM Kabid Hukum dan HAM SEMMI Sulsel Desak Klarifikasi FF–RYK, Kajian Hukum dan Opsi Laporan Disiapkan

Oktober 20, 2026
Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Ahli Lingkungan Hidup Se-Indonesia di Bali, Tegaskan Kiprah Panjang sebagai Ahli Hukum

Oktober 18, 2026
Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Cakra Barani Angkat Isu Publik ke Ranah Musik Lewat Lagu “20 Koper”

Oktober 15, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1670 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.