MAKASSAR, RadarEkspres – Anggota DPRD Kota Makassar Harry Kurnia Pakambanan gelar Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Swiss-Bellin Hotel Jl. Boulevard No.55, Pandang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 15 Oktober 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Kota Makassar ini didampingi Ketua RW 8 Kel. Berua Kecamatan Biringkanaya, Bertinta Aringamen Sebagai moderator, Kabid Kordinasi dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Reza Nugraha bersama dengan Camat Tamalanrea Andi Salman Baso sebagai narasumber.
Dihadiri konstituen warga Kota Makassar dari berbagai kecamatan dan Keluarga besar Laskar Manguni Indonesia, Komunitas dan perkumpulan yang beranggotakan warga dari Daerah Minahasa, Manado dan Sangehe Talau yang yang telah menetap dan menjadi warga Kota Makassar.
Harry Kurnia mengatakan, Perda tentang pajak Daerah ini sangat penting diketahui masyarakat, tujuannya untuk memberi pemahaman tentang pentingnya taat membayar pajak, karena ketaatan masyarakat dalam membayar pajak selain dapat meningkatkan pendapatan Daerah juga dapat meningkatkan pembangunan di Daerah.
Menurutnya 80 persen pembiayaan pembangunan baik di pusat maupun Daerah berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Hary Kurnia dari partai Demokrat, anggota dewan Komisi D ini menjelaskan, Didalam Komisi D terdapat 13 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang salah satunya adalah RSUD (Rumah Sakit Umum Daya).
“Kalau ditanya tentang apa yang dinikmati masyarakat melalui pajak, RSUD Daya dianggarkan 9 Milyar hingga akhir Desember ini, melalui Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) ada yang tidak ditanggung BPJS, Jamkesda tanggung untuk warga Kota Makassar”. ungkapnya.
Camat Tamalanrea Andi Salman Baso dalam materinya menjelaskan tentang pengertian pajak dan retribusi dan menjabarkan tentang 11 macam jenis pajak dan implementasinya.
“Pembayaran retribusi sampah contohnya, masyarakat harus ambil SKRD yang warna hijau itu, karena itu syarat jadi PAD. kalau tidak, pembayaran tersebut hanya sampai pada oknum-oknum tertentu”, Ungkapnya.
Sembari itu, Menanggapi kemarau. Andi Salman Baso mengajak dan menghimbau kepada masyarakat agar bersabar dan berdo’a serta mengirit penggunaan air dimasa kemarau ini.
Selanjutnya, dalam presentasinya Kabid Kordinasi dan Pengawasan Bapenda Kota Makassar, Reza Nugraha menjelaskan tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
RPJMD Kota Makassar menjabarkan Visi, Misi dan Program Wali Kota Makassar yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan. Dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. sehubungan dengan hal itu, Kota Makassar menargetkan PAD 2 Trilyun, tahun 2021 – 2026 Bapeda Kota Makassar memainkan peran strategis melalui misi 1.
RPJMD Kota Makassar dalam Misi 1,
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif yang kemudian diturunkan pada sasaran meningkatnya kinerja penyelenggaraan pemerintah melalui program strategis yaitu program pengelolaan pendapatan daerah dengan 2 indikator outcome yakni, Rasio PAD pada komponen pendapatan daerah dan deviasi realisasi PAD terhadap anggaran.
“Tentunya ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu berpusat pada PAD untuk meningkatkan sumber daya manusia dan infrastruktur, ini merupakan tugas pemerintah kota untuk mengoptimalkan sebagaimana pelayanan publik kita kepada masyarakat”. Terangnya.
Penulis : HK