• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home EKONOMI

Gubernur Sulsel : Beri saya Bukti dan Waktu untuk Mempelajari, Sebab Semua itu Membutuhkan Kajian

in EKONOMI
0
249
SHARES
779
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarnkri.com, Makassar – Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr H.M. Nurdin Abdullah menyatakan, tidak mudah menata aset tanah Pemprov Sulsel yang juga adalah aset negara, terutama yang masih bermasalah.

“Beri saya bukti dan waktu untuk mempelajari, sebab semua itu membutuhkan kajian. Setelah itu barulah diselesaikan permasalahan aset negara tersebut,” ujar Gubernur.

Baca:

Romansa Jaya Konstruksi Hadir Sebagai Solusi Konstruksi dan Bengkel Las Terpercaya di Jabodetabek

Romansa Jaya Konstruksi Hadir Sebagai Solusi Konstruksi dan Bengkel Las Terpercaya di Jabodetabek

Desember 8, 2025
Kolaborasi Unibos dan Masyarakat Pinrang Wujudkan Akses Air Bersih Berkelanjutan

Kolaborasi Unibos dan Masyarakat Pinrang Wujudkan Akses Air Bersih Berkelanjutan

Agustus 10, 2025
Langkah Berani H. Burhanuddin: Pimpin Koperasi dan Rancang Supermarket Digital di Wajo Baru

Langkah Berani H. Burhanuddin: Pimpin Koperasi dan Rancang Supermarket Digital di Wajo Baru

Mei 22, 2025
Ketua Divisi Pendidikan Hukum LBH NVNJ DPC Makassar Nilai Dewan Lorong Tak Perlu Dipertahankan Jika Tak Miliki Insentif dan Kontribusi Nyata

Ketua Divisi Pendidikan Hukum LBH NVNJ DPC Makassar Nilai Dewan Lorong Tak Perlu Dipertahankan Jika Tak Miliki Insentif dan Kontribusi Nyata

Mei 8, 2025

Hal itu dikemukakan Gubernur Nurdin Abdullah di Makassar, Senin, saat dikonfirmasi Pers tentang lahan yang dikuasai dan dipergunakan Pemprov Sulsel seluas sekitar lima hektare di Jalan Daeng Ngeppe kawasan Rumah Sakit Haji yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, 14 tahun lalu, namun Pemprov belum menentukan sikap menyerahkan aset itu atau membayar ganti rugi kepada pemilik sah.

“Saya tidak bisa menjawab langsung permasalahan ini, sebab membutuhkan kajian, tidak semudah yang masyarakat pikirkan dalam penyelesaian aset negara,” katanya.

Menurut kuasa ahli waris, H. Syamsir Ali SH, lahan milik almarhum Djondjo Aru Barru itu kini telah dipergunakan Pemprov Sulsel dengan membangun Rumah Sakit (RS) Haji, Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta rumah dinas peternakan.

Semua gugatan kami terhadap kasus sengketa tanah melawan tergugat Pemprov Sulsel cq Gubernur Sulsel dkk, kami menangkan sejak di tingkat Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dengan putusan No.219 PK/Pdt/2005 sebagai perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Isi putusan itu menindak lanjuti putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor : 166/PDT/2002/PT MKS dalam pokok perkara yang menyatakan “Menghukum tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna atau membayar sesuai harga sekarang kepada para penggugat,” ujar Syamsir.

Pada tahun 2010, lanjutnya, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri / Niaga Makassar akan menjual lelang obyek tanah sengketa yang telah dimenangkan oleh penggugat. Namun Pemprov memohon penundaan dan akan melaksanakan putusan MA.

Penundaan lelang dilakukan sambil menunggu termohon eksekusi yakni Pemprov Sulsel melakukan proses penyelesaian ganti rugi secara sukarela yang dituangkan dalam surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar nomor : W22.UI/2651/HPDT/IX/2010, tanggal 23 September 2010.

Kenyataannya, lanjutnya, hingga kini proses ganti-rugi tersebut belum dilakukan.

Dalam Pemerintahan Gubernur Nurdin Abdullah, kami sangat berharap putusan inkracht ini terselesaikan dengan baik, karena Gubernur saat ini terus melakukan penataan terhadap semua aset tanah Pemprov Sulsel.

Aset tanah Pemprov yang dikelola oleh pihak ketiga atau yang selama ini bermasalah mulai dikembalikan ke Pemprov atau dipasangkan papan bicara agar khalayak mengetahui dengan jelas kepemilikan tanah sambil memprosesnya secara baik.

Nah, kalau aset Pemprov Sulsel di tata dengan baik, maka Gubernur Nurdin Abdullah juga diyakini akan menata dan mengembalikan atau mengganti rugi tanah milik perorangan yang digunakan oleh Pemprov sehingga tidak akan ada kejadian tanah yang diklaim milik pemprov dipasangi police line karena dieksekusi sesuai putusan inkracht.

Berdasarkan keyakinan itu, kata Syamsir, pada tanggal 25 Juni 2019, kami telah menyurat ke Gubernur Sulsel memohon pengembalian hak kepemilikan tanah tersebut dan kami yakini walaupun surat tersebut belum dijawab dan masih dalam kajian namun kami optimistis akan dilakukan penyelesaian secara baik.

Penulis : Fred Kuen
Editor : Mitha MK

Previous Post

Bupati Gowa Mengikuti Ujian Seminar Proposal

Next Post

Gubernur Sulsel Bahas Kerjasama Dengan Pangkoopsau II di Rujab

Related Posts

Romansa Jaya Konstruksi Hadir Sebagai Solusi Konstruksi dan Bengkel Las Terpercaya di Jabodetabek
Breaking News

Romansa Jaya Konstruksi Hadir Sebagai Solusi Konstruksi dan Bengkel Las Terpercaya di Jabodetabek

Desember 8, 2025
Kolaborasi Unibos dan Masyarakat Pinrang Wujudkan Akses Air Bersih Berkelanjutan
Breaking News

Kolaborasi Unibos dan Masyarakat Pinrang Wujudkan Akses Air Bersih Berkelanjutan

Agustus 10, 2025
Langkah Berani H. Burhanuddin: Pimpin Koperasi dan Rancang Supermarket Digital di Wajo Baru
Breaking News

Langkah Berani H. Burhanuddin: Pimpin Koperasi dan Rancang Supermarket Digital di Wajo Baru

Mei 22, 2025
Ketua Divisi Pendidikan Hukum LBH NVNJ DPC Makassar Nilai Dewan Lorong Tak Perlu Dipertahankan Jika Tak Miliki Insentif dan Kontribusi Nyata
Breaking News

Ketua Divisi Pendidikan Hukum LBH NVNJ DPC Makassar Nilai Dewan Lorong Tak Perlu Dipertahankan Jika Tak Miliki Insentif dan Kontribusi Nyata

Mei 8, 2025
Breaking News

Ancaman Krisis Moneter Bayangi Indonesia, Rupiah Melemah Tajam

April 18, 2025
Aktivis Sulaiman Desak Pemerintah Beri Perhatian untuk Rama, Bocah yang Kehilangan Kemampuan Berjalan
Breaking News

Aktivis Sulaiman Desak Pemerintah Beri Perhatian untuk Rama, Bocah yang Kehilangan Kemampuan Berjalan

Maret 16, 2025
Next Post

Gubernur Sulsel Bahas Kerjasama Dengan Pangkoopsau II di Rujab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Februari 3, 2026
Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Februari 3, 2026
AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

Februari 1, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Februari 3, 2026
Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Februari 3, 2026
AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

Februari 1, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.