BONE, RadarEkspres – Menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bone yang sempat tertunda, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak agar jaksa dan hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Selasa (3/12/2024).
Ketua LPRI, M. Jafar Dg. Ngemba, menyebut tindakan terdakwa Abdullah (60) dan anaknya Alhusari (34) terhadap korban Ahmad Jaelani (45) sebagai perbuatan kejam yang layak diganjar hukuman berat.
“Ini sangat fatal! Hukuman mati sebagaimana tertuang di Pasal 340 KUHP merupakan hukuman yang paling pantas digunakan untuk para terdakwa,” tegasnya.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yang dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Jafar juga menyoroti ancaman pembunuhan yang disampaikan terdakwa kepada keluarga korban sebelum kejadian sebagai bukti kuat adanya perencanaan.
“Ancaman pembunuhan sekeluarga yang disampaikan salah satu terdakwa kepada istri korban menunjukkan perencanaan matang, yang memperkuat perbuatan ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dapat memperberat hukuman,” ujarnya.
Sementara itu, istri korban mengungkapkan kejadian sebelum pembunuhan yang menimpa suaminya. Ia menceritakan, terdakwa sempat mendatangi rumah keluarganya dengan teriakan mengancam, sebelum akhirnya membunuh suaminya.
“Dia panggil nama suamiku suruh keluar, mana Jaelani. Karena dengar teriak-teriak, saya keluar berdiri di depan pintu mengajak masuk bicara baik-baik. Tapi pelaku mengatakan tidak dan juga mengatakan akan menyembelih saya beserta orang tua saya sekeluarga di rumah orang tua saya, lalu pelaku pergi menuju ke rumah yang saya tempati mencari suami saya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ia sempat mencari bantuan, tetapi terlambat menghentikan aksi pelaku.
“Karena panik dan tidak tahu keberadaan suami saya, saya jalan ke arah berlawanan mencari pertolongan ke Pak Dusun, tapi pelaku sudah menemukan dan membunuh suami saya yang baru selesai bekerja dan hendak ke masjid menjelang shalat Ashar,” tambahnya.
Dalam tangisnya, saat dikonfirmasi wartawan, istri korban meminta keadilan atas tragedi yang menimpa keluarganya.
“Anak-anak saya sangat trauma, sadis sekali pak, para pelaku tidak punya hati. Kalau bisa dituntut hukuman mati, atau minimal seumur hidup,” pintanya pilu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bone belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah diajukan wartawan melalui WhatsApp.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) telah dihubungi wartawan media ini, namun enggan memberi komentar dan menyarankan agar berkomunikasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang bertindak sebagai humas. Namun, hingga kini, Kasi Intel belum memberikan respons.
Demi menjaga keberimbangan informasi, media ini membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Catatan: Para terdakwa hingga saat ini masih menjalani proses hukum dan berstatus belum terbukti bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Alvin