• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Naas! Seorang Pelaut di PHK Karena Cacat Akibat Kecelakaan, Sekjend SPSS Siap Perjuangkan Hak Pelaut

in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL
0
Naas! Seorang Pelaut di PHK Karena Cacat Akibat Kecelakaan, Sekjend SPSS Siap Perjuangkan Hak Pelaut
298
SHARES
930
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Takalar, RadarEkspres – Saenal Alias Inal (22) tahun, mantan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal TB. Avengers, PT. Pelayaran Sarana Sinar Nusantara berkedudukan di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Saenal mengalami cacat pada bagian selangkangan paha kirinya hingga sekarang belum bisa berjalan. Naas, setelah mengalami kecelakaan itu ia dipulangkan ke kampung dan diberhentikan oleh Perusahaan tempat ia bekerja.

Baca:

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025
PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

September 25, 2025
LSM GMBI dan BPBD Maros Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Bontoa yang Terdampak Kekeringan

LSM GMBI dan BPBD Maros Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Bontoa yang Terdampak Kekeringan

September 22, 2025

“Saenal Kami bawa pulang untuk berobat di kampung halaman dan pihak perusahaan tidak lagi memberikan biaya pengobatan kepada kami,” ungkap Herlina Dg Ngintang Ibu Saenal, senin (15/4/2024) saat ditemui di kediamannya di Bontorita, Kel. Mannongkoki, Kec. Polut, Kabupaten Takalar.

Dok. Saenal mengalami Cacat setelah kecelakaan dan di PHK oleh Perusahaan PT. Pelayaran Sarana Sinar Nusantara

Delapan bulan setelah kejadian tersebut, Saenal mengaku belum mendapat kejelasan dari pihak perusahaan tentang nasibnya. Ia mengaku saat ini masih akan dilakukan operasi untuk sembuh dari penyakitnya, ia mengalami cacat permanen yang ia alami.

“Saya saat ini cacat, dan masih berusaha untuk bisa sembuh dari luka yang saya alami, sementara saya juga tulang punggung keluarga,” ucap Saenal sedih.

Meski begitu, Saenal masih berharap Pihak Perusahaan bisa bertanggungjawab atas apa yang dialaminya. Berbagai upaya telah ia lakukan agar bisa sembuh dan kembali ke perusahaan yang dulu. Salah satunya meminta bantuan ke serikat pekerja (SPSS)

Dok. Luka Saenal setelah Mengalami Kecelakaan dan akan dioperasi kembali pada tgl 18/04/2024 di RS. Pajonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar

Lebih lanjut, ia berharap pihak perusahaan bisa memiliki rasa kemanusiaan terhadap apa yang dialaminya.

“Saya berharap PT. Pelayaran Sarana Sinar Nusantara punya rasa kemanusiaan dan memberikan jaminan untuk kejelasan masa depan saya,” kata dia.

Kejadian ini membuat Saenal merasa sangat kecewa dan frustasi karena dia merasa telah melakukan kewajibannya untuk beribadah namun malah mendapat perlakuan yang tidak adil dari perusahaan tempatnya bekerja.

Naas sekali nasib seorang pelaut yang harus di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah mengalami cacat yang menghambat kemampuannya untuk bekerja. Meskipun telah memberikan kontribusi dan pengabdian selama setahun, namun kini ia harus menghadapi kenyataan pahit ini.” Ujar Jufri Tutu

Jufri Tutu selaku Sekjend Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) siap membantu Saenal yang di PHK dan menuntut haknya.

“Kami akan memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada para pelaut yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara tidak adil. Kami akan berjuang untuk memastikan bahwa hak-haknya sebagai pekerja dilindungi dan dipenuhi.” Ucap Jufri Tutu.

Kami juga akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa Saenal yang di PHK mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Kami akan memperjuangkan hak-hak Saenal untuk mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang seharusnya Saenal terima.” Tegas Jufri

Jufri Tutu juga menambahkan bahwa dalam melakukan PHK terhadap pekerja, pengusaha harus mengetahui bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dijadikan alasan dilakukannya PHK, yaitu (Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan):

a. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. Pekerja/buruh menikah;
e. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
g. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Olehnya itu, Kata Jufri, Melihat pada ketentuan dalam Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ini berarti pengusaha tidak dapat mem-PHK pekerja karena cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Apalagi dalam kasus ini, cacat tersebut tidak menghalangi pekerja untuk bekerja seperti biasa.

Jika PHK dilakukan atas dasar cacat yang diderita oleh pekerja, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

Buruh yang mengalami PHK berdasarkan Pasal 55 ayat (1) dan (2) PP PKWT-PHK itu berhak mendapat kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Mengacu ketentuan itu, berarti pengusaha tidak bisa melakukan PHK secara langsung dengan alasan buruh mengalami sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja.” Tutup Jufri.

Laporan : Arf

Tags: Akibat Kecelakaan Pelaut di PHKKecamatan MolaweKonaweKonawe UtaraPT. Pelayaran Sarana Sinar NusantaraSulawesi TenggaraTB. Avengers
Previous Post

Jaga Keandalan Pasokan Listrik, PLN Sukses Kawal Perayaan Idul Fitri 1445 H dan Shalat Ied

Next Post

Penggunaan SPKLU di Sulselrabar Catatkan Kenaikan Tiga Kali Lipat Selama Periode Mudik Idul Fitri 1445 H

Related Posts

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Breaking News

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin
Breaking News

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025
PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)
Breaking News

PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

September 25, 2025
LSM GMBI dan BPBD Maros Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Bontoa yang Terdampak Kekeringan
Breaking News

LSM GMBI dan BPBD Maros Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Bontoa yang Terdampak Kekeringan

September 22, 2025
PB Kalegowa Sukses Gelar Pertandingan Intern Badminton di Gowa
Breaking News

PB Kalegowa Sukses Gelar Pertandingan Intern Badminton di Gowa

September 16, 2025
Komunitas Bersih-Bersih Masjid Pare-Pare Konsisten Jaga Kesucian Rumah Ibadah
Breaking News

Komunitas Bersih-Bersih Masjid Pare-Pare Konsisten Jaga Kesucian Rumah Ibadah

September 15, 2025
Next Post
Penggunaan SPKLU di Sulselrabar Catatkan Kenaikan Tiga Kali Lipat Selama Periode Mudik Idul Fitri 1445 H

Penggunaan SPKLU di Sulselrabar Catatkan Kenaikan Tiga Kali Lipat Selama Periode Mudik Idul Fitri 1445 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025
Pendidikan Paralegal Angkatan IV dan HUT Perdana Jadi Fokus Rapat DPP LBH NVNJ

Pendidikan Paralegal Angkatan IV dan HUT Perdana Jadi Fokus Rapat DPP LBH NVNJ

September 28, 2025
PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

September 25, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025
Pendidikan Paralegal Angkatan IV dan HUT Perdana Jadi Fokus Rapat DPP LBH NVNJ

Pendidikan Paralegal Angkatan IV dan HUT Perdana Jadi Fokus Rapat DPP LBH NVNJ

September 28, 2025
PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

September 25, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.