Takalar, RadarEkspres – Saenal Alias Inal (22) tahun, mantan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal TB. Avengers, PT. Pelayaran Sarana Sinar Nusantara berkedudukan di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Saenal mengalami cacat pada bagian selangkangan paha kirinya hingga sekarang belum bisa berjalan. Naas, setelah mengalami kecelakaan itu ia dipulangkan ke kampung dan diberhentikan oleh Perusahaan tempat ia bekerja.
“Saenal Kami bawa pulang untuk berobat di kampung halaman dan pihak perusahaan tidak lagi memberikan biaya pengobatan kepada kami,” ungkap Herlina Dg Ngintang Ibu Saenal, senin (15/4/2024) saat ditemui di kediamannya di Bontorita, Kel. Mannongkoki, Kec. Polut, Kabupaten Takalar.
Delapan bulan setelah kejadian tersebut, Saenal mengaku belum mendapat kejelasan dari pihak perusahaan tentang nasibnya. Ia mengaku saat ini masih akan dilakukan operasi untuk sembuh dari penyakitnya, ia mengalami cacat permanen yang ia alami.
“Saya saat ini cacat, dan masih berusaha untuk bisa sembuh dari luka yang saya alami, sementara saya juga tulang punggung keluarga,” ucap Saenal sedih.
Meski begitu, Saenal masih berharap Pihak Perusahaan bisa bertanggungjawab atas apa yang dialaminya. Berbagai upaya telah ia lakukan agar bisa sembuh dan kembali ke perusahaan yang dulu. Salah satunya meminta bantuan ke serikat pekerja (SPSS)
Lebih lanjut, ia berharap pihak perusahaan bisa memiliki rasa kemanusiaan terhadap apa yang dialaminya.
“Saya berharap PT. Pelayaran Sarana Sinar Nusantara punya rasa kemanusiaan dan memberikan jaminan untuk kejelasan masa depan saya,” kata dia.
Kejadian ini membuat Saenal merasa sangat kecewa dan frustasi karena dia merasa telah melakukan kewajibannya untuk beribadah namun malah mendapat perlakuan yang tidak adil dari perusahaan tempatnya bekerja.
Naas sekali nasib seorang pelaut yang harus di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah mengalami cacat yang menghambat kemampuannya untuk bekerja. Meskipun telah memberikan kontribusi dan pengabdian selama setahun, namun kini ia harus menghadapi kenyataan pahit ini.” Ujar Jufri Tutu
Jufri Tutu selaku Sekjend Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) siap membantu Saenal yang di PHK dan menuntut haknya.
“Kami akan memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada para pelaut yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara tidak adil. Kami akan berjuang untuk memastikan bahwa hak-haknya sebagai pekerja dilindungi dan dipenuhi.” Ucap Jufri Tutu.
Kami juga akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa Saenal yang di PHK mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Kami akan memperjuangkan hak-hak Saenal untuk mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang seharusnya Saenal terima.” Tegas Jufri
Jufri Tutu juga menambahkan bahwa dalam melakukan PHK terhadap pekerja, pengusaha harus mengetahui bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dijadikan alasan dilakukannya PHK, yaitu (Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan):
a. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. Pekerja/buruh menikah;
e. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
g. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Olehnya itu, Kata Jufri, Melihat pada ketentuan dalam Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ini berarti pengusaha tidak dapat mem-PHK pekerja karena cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Apalagi dalam kasus ini, cacat tersebut tidak menghalangi pekerja untuk bekerja seperti biasa.
Jika PHK dilakukan atas dasar cacat yang diderita oleh pekerja, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Buruh yang mengalami PHK berdasarkan Pasal 55 ayat (1) dan (2) PP PKWT-PHK itu berhak mendapat kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Mengacu ketentuan itu, berarti pengusaha tidak bisa melakukan PHK secara langsung dengan alasan buruh mengalami sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja.” Tutup Jufri.
Laporan : Arf